Soal Komisioner dari Parpol, KPU Minta DPR Berkaca dari Pengalaman

Soal Komisioner dari Parpol, KPU Minta DPR Berkaca dari Pengalaman

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 22 Mar 2017 19:41 WIB
Soal Komisioner dari Parpol, KPU Minta DPR Berkaca dari Pengalaman
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Wacana menjadikan komisioner KPU dari kalangan partai politik (parpol) mencuat usai Pansus Pemilu melakukan kunjungan kerja ke Meksiko dan Jerman. KPU RI pun bersuara soal wacana tersebut.

"Wacana itu bukan hal baru. Kita sudah punya sejarah panjang dalam penyelenggaraan atau kelembagaan penyelenggaraan pemilu, kan sudah panjang kita punya cerita. Bukan hanya wacana," ujar Ketua KPU RI Juri Ardiantoro di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Oleh karenanya, jika benar wacana itu diterapkan, Juri meminta DPR berkaca dari pengalaman pemilu tahun 1999. Pada tahun tersebut, komisioner KPU merupakan perwakilan dari partai politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPU sudah pernah menerapkan KPU yang berisi komisioner KPU dari perwakilan parpol pada pemilu 1999 dan kemudian kita tahu bagaimana pemilu pada tahun 1999. Makanya dalam undang-undang 15 tahun 2011 mengimplementasikan makna dari pasal 22 e UUD 45 bahwa pemilu dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri," papar Juri.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy berkata akan mencoba mendorong Indonesia untuk memiliki format yang sama dengan Jerman terkait anggota KPU. Di Jerman sendiri ada 11 anggota KPU di mana satu merupakan unsur pemerintah, dua dari hakim, dan delapan dari partai politik.

Selain itu, Pansus juga mempunyai alternatif kedua yang diwacanakan, yaitu adanya dewan yang terdiri atas keterwakilan partai politik. Pada opsi ini, komisioner KPU tetap dari unsur masyarakat semua, namun nantinya akan ada dewan khusus. (gbr/jor)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads