Polair Polda Sumsel Musnahkan 8.000 Ketam Tapak Kuda

Polair Polda Sumsel Musnahkan 8.000 Ketam Tapak Kuda

Raja Adil Siregar - detikNews
Rabu, 22 Mar 2017 15:08 WIB
Foto: Pemusnahan ketam tapak kuda (Raja-detikcom)
Jakarta - Polisi menggagalkan penyelundupan 8.000 ekor Ketam Tapak Kuda (Belangkas) di perairan Sumsel. 8.000 hewan jenis kepiting tersebut kini dimusnahkan oleh Polair Polda Sumsel.

"Dengan pemusnahan ini, kita komitmen bersama pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Sumsel. Termasuk mensosialisasikan kepada warga, " ujar Dir Polisi Perairan, Kombes Robinson Siregar saat memusnahkan 8.000 Ketam Tapak Kuda di jalan Sei Intan Sekunyit Palembang, Rabu (22/3/2017).

Di waktu yang sama, Polda Sumsel turut merilis penangkapan satu orang tersangka baru berinisial E, Senin (13/3), di rumahnya sungai Sembilang Banyuasin. E sendiri merupakan pengepul dan tidak ada barang bukti yang ditemukan petugas saat penangkapan. Namun dari keterangan tersangka, dirinya hanya menjadi pengepul khusus Belangkas yang rencananya akan dikirim ke luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Polair Polda Sumsel Musnahkan 8.000 Ketam Tapak KudaFoto: Pemusnahan ketam tapak kuda (Raja-detikcom)


Lebih lanjut, Robinson Siregar menilai, nelayan yang berada di kawasan habitat Ketam Tapak Kuda tersebut hanyalah menjadi korban yang di peralat oleh para pengepul dan agen untuk menangkap satwa-satwa dilindungi tersebut.

"Kasihan kita sama nelayan karena hanya diperalat saja. Mereka menjadi korban dari para pemburu satwa dilindungi untuk dijual keluar dengan harga tinggi," imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Ketam Tapak Kuda di beli dari nelayan dengan harga Rp 5.000 per ekor untuk ukuran di bawah 5 ons, sedangkan untuk ukuran di atas 5 ons dihargai Rp 15.000 untuk satu ekor. Sementara jika dijual keluar, pengepul bisa menjual dengan harga Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu dalam satu ekor.

Untuk di luar negeri, telurnya dijadikan santapan nikmat dengan harga tinggi mencapai Rp 100.000 hingga Rp 500.000 untuk satu ekor.

Untuk mencegah kasus ini lagi, Polda Sumsel bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polisi Kehutanan akan melakukan sosialisasi larangan penangkapan satwa tersebut. (rvk/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads