Survei dilakukan oleh tim survei nasional dan tim survei asuransi kapal sejak 19 Maret 2017. Kedua tim tersebut sepakat mengenai luas terumbu karang yang rusak.
"Luas terumbu karang yang rusak sebesar 18.882 meter persegi, dan kesepakatan tersebut telah ditandatangani kedua belah pihak di atas kertas bermeterai," ujar Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3/2017).
Luas tersebut dibagi lagi berdasarkan tingkat kerusakan terumbu karang. Tingkat pertama, rusak total; kedua, rusak sedang.
"Seluas 13.270 meter persegi mengalami rusak total oleh kapal dan 5.612 meter persegi rusak sedang akibat empasan pasir dan pecahan terumbu karang karena olah gerak kapal. Namun demikian, terumbu karang yang rusak sedang itu tingkat harapan hidupnya hanya tinggal 50 persen," kata Havas.
Terumbu karang yang mengalami rusak sedang bisa berubah menjadi rusak total. Hal tersebut karena ada kemungkinan gagalnya rehabilitasi terumbu karang.
"Apabila coral reef (terumbu karang) yang tingkat kemungkinan hidupnya hanya 50 persen itu mati, maka 5.612 meter persegi terumbu karang itu akan dihitung dalam gradasi rusak total," ucap Havas.
Selanjutnya, pemerintah akan menghitung total kerugian yang dialami. Fase ini dilakukan oleh tim valuasi yang dipimpin oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
"Tim valuasi akan segera bergerak untuk menghitung nilai kerugian akibat rusaknya terumbu karang secara ekonomi," ujar Havas. (aik/rna)