Pansus DPR Usul Masa Jabatan Komisioner KPU-Bawaslu Diperpanjang

Pansus DPR Usul Masa Jabatan Komisioner KPU-Bawaslu Diperpanjang

Elza Astari Retaduari - detikNews
Selasa, 21 Mar 2017 16:42 WIB
Pansus DPR Usul Masa Jabatan Komisioner KPU-Bawaslu Diperpanjang
Foto: Pansus RUU Pemilu/ Dika detikcom
Jakarta - DPR mengusulkan agar masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode saat ini diperpanjang mengingat belum dipilihnya komisioner baru. Pimpinan Pansus RUU Penyelenggaraan pemilu mewacanakan perpanjangan masa jabatan komisioner KPU-Bawaslu saat ini sebab waktu tugas mereka akan habis pada 12 April nanti sementara revisi UU Pemilu belum selesai.

"Kita lihat tentu mekanisme kami di Komisi II kami akan megundang terlebih dahulu Pansel untuk menjelaskan prosesnya sampai hasilnya, tentu anggota bebas bertanya kenapa ini terpilih kenapa tidak, kita akan lihat hasil itu," ungkap Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Ahmad Riza Patria di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Panitia seleksi telah menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu dan hasil tersebut telah dikirimkan ke DPR oleh Presiden Joko Widodo. Dalam rapat badan musyawarah, diputuskan uji kelayakan dan kepatutan calon-calon komisioner KPU-Bawaslu itu diserahkan kepada Komisi II.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja Komisi II menyatakan belum bisa melakukan fit and proper test karena RUU Pemilu belum selesai. Nasib calon anggota komisioner KPU dan Bawaslu itu seolah tersandera karena ada syarat-syarat penyelenggara pemilu yang kemungkinan akan diubah dari UU Pemilu lama ke UU pemilu baru yang kini masih dibahas.

Untuk itu, Pansus RUU Pemilu dan Komisi II akan sama-sama rapat untuk menentukan nasib produk pansel KPU-Bawaslu itu. Ada dua kemungkinan yang bisa dicapai, pertama adalah Komisi II akam memilih semua yang direkomendasikan pansel untuk fit and proper test, atau kemudian dikurangi/ditambah menyesuaikan norma aturan baru dari revisi UU Pemilu.

"Karena terkait jumlah, umpamanya menjadi 9 (komisioner) KPU-Bawaslu (seperi wacana dalam revisi) tentu ada penambahan, karena direkomendasikan kan (calon komisioner) KPU 14, Bawaslu 10. Nanti kita putuskan berdasarkan hasil rapat internal komisi II dan internal pansus juga berdasarkan rapat kita penjelasan atau klarifikasi dari Pansel," jelas Riza.

Selain soal jumlah komisioner, wacana yang muncul dalam Pansus RUU Pemilu adalah soal batas usia calon komisioner KPU-Bawaslu. Apabila ada perubahan, maka menurut Riza, nama-nama hasil calon komisioner KPU-Bawaslu yang telah diseleksi Pansel juga dimungkinkan bisa berubah.

"Umpama terhadap umur, misalkan di pansus diputuskan umur 45 sebagaimana usul pemerintah, sementara yang sekarang di bawah 45, kan jadi masalah. Bisa jadi digugurkan, ini kan perlu ada dialog diskusi untuk menyelesaikan masalah umur," sebutnya.

Beberapa alternatif pun muncul seperti yang diusulkan oleh pimpinan RUU Pansus. Apabila dalam RUU nanti diputuskan ada penambahan anggota KPU dan Bawaslu, maka bisa saja pansel menambahkan calon anggota dua lembaga penyelenggara pemilu itu.

"Tinggal menambah yang kurang selama syarat-syarat lain memenuhi syarat misalnya umur tapi sebaliknya umur tidak cocok tentu ada evaluasi. Itu salah satu metode atau strateginya," kata Riza.

"Bila sebaliknya dianggap perlu penyelesaian, fit and proper test semetara April sudah habis tentu kita akan meminta kepada presiden mengeluarkan Keppres memperpanjang masa bakti KPU dan Bawaslu yang sekarang sampai dilantiknya komisioner KPU-Bawaslu yang baru," sambung politisi Gerindra itu.

Meski begitu opsi-opsi tersebut belum benar-benar dipastikan. Hasil seleksi Pansel pun bisa jadi terancam diganti apabila dianggap Komisi II tidak memenuhi syarat sesuai dengan norma peraturan baru dalam RUU Pemilu.

"Kita lihat apakah hasil yang diputuskan Pansel memenuhi syarat atau tidak, kalau tidak tentu diganti. Kalau memenuhi syarat bisa kami terima kemudian kalau jumlahnya kurang kita tinggal menambah," tutur Riza.

Pemilihan anggota KPU-Bawaslu yang baru ini memang polemik. Sebab masa jabatan komisioner yang lama akan segera habis, namun peraturan yang baru belum terbentuk. Saat melakukan seleksi, pansel masih berpedoman dengan UU pemilu lama. Hanya saja itu dikhawatirkan DPR akan bertentangan dengan aturan baru yang kini masih dalam pembahasan.

"Inilah yang jadi perdebatan. Untuk itu ada solusi, kalau nanti disepakati (menunggu) menyelesaikan UU maka KPU-Bawaslu sekarang diperpanjang melalui Keppres, bisa dimungkinkan sesuai regulasi," kata dia.

"Kalau dianggap ini saja dulu digunakan maka itu bisa saja yang ada kita putuskan tujuh dan lima (KPU-Bawaslu). Jadi pilihannya ada dua, bergantung apa tidak dulu dengan UU hasil pemilu," tambah Riza.

Konsultasi dengan Pansel anggota KPU-Bawaslu pun menurutnya juga penting. Riza menyatakan pemerintah dan DPR memiliki hak yang sama dalam pemilihan komisioner KPU-Bawaslu. DPR bahkan disebutnya bisa melanjutkan atau tidak proses pemilihan itu.

"Tidak semua produk pemerintah diamini DPR, semua punya hak. Sama seperti penyusunan UU, ada UU yang sudah disahkan di paripurna tapi pemerintah tidak, ya bisa kan?" tutupnya. (elz/imk)


Berita Terkait