"Apakah Anda menemukan bagian dari pidato Basuki yang menodai, menista, atau menghina?" tanya pengacara Ahok kepada Rahayu dalam sidang di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
"Tidak ada," jawab Rahayu.
Menurut Rahayu, ucapan Ahok tidak ada yang bernada menjelekkan sesuatu karena berfokus pada program. Tentang 'dibohongi pakai surat Al-Maidah ayat 51' yang disampaikan Ahok dalam pidato itu, Rahayu menilainya sebagai apa yang dialami Ahok sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prof Rahayu merupakan ahli pertama yang dimintai pendapatnya. Setelah ini, pengacara Ahok juga menghadirkan 2 ahli lainnya yaitu KH Ahmad Ishomuddin (ahli agama Islam/Rais Syuriah PBNU Jakarta dan dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung) dan Djisman Samosir (ahli hukum pidana/dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung).
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al-Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al-Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini