Diprotes soal Penangkapan Anjing, Begini Penjelasan Pemprov DKI

Diprotes soal Penangkapan Anjing, Begini Penjelasan Pemprov DKI

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 20 Mar 2017 17:42 WIB
Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
Jakarta - Komunitas pencinta hewan Jakarta memprotes penangkapan anjing yang dilakukan oleh Suku Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP). Mereka mempertanyakan prosedur dan perawatan anjing yang ditangkap oleh petugas itu.

"Saya jengkel sekali, saya memelihara anjing liar itu kan membantu pemerintah. Anjing dua itu baru keluar dari pagar, langsung dicaplok pakai jaring ikan. Suami saya juga diancem," kata salah satu pencinta hewan, Fifi, di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).

Fifi menambahkan, anjing miliknya itu semua dalam keadaan sehat, sudah divaksin, dan steril. Dia juga mengeluhkan anjing yang akhirnya hanya kembali sembilan ekor. Padahal saat itu suami dan warga melihat anjing yang dibawa oleh petugas berjumlah 11 ekor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anjing saya diambil 11, tapi cuma kembali sembilan. Sempet dibilangin petugasnya, 'Kamu harusnya bersyukur anjingnya masih hidup.' Bayangin, dikatain seperti itu. Pulang-pulang anjing saya stres ketakutan. Ada anjing saya yang terluka karena jaring itu badannya bolong gede. Pulang sakit semua, lemes. Akhirnya ada yang mati satu, apa yang disuntikkan coba," ujarnya sambil terisak.

Sementara itu, aktivis pencinta hewan lainnya, Ting Ping Ping, mengatakan ada dua anjing liar di Jakarta Utara yang diambil oleh petugas. Hanya, dari dua ekor, hanya kembali satu dengan alasan terlepas dari kendaraan.

"Dua anjing itu ditangkap pada Jumat (17/3). Kita disuruh nunggu sampai Senin (20/3), katanya ada di puskeswan. Saat dijemput siang ini belum juga sampai," tambahnya.

Hal itu disampaikan Fifi dan Ping Ping bersama rekan-rekannya di Republik Guguk, Adopsi Anjing, dan Dogsterindo saat mendatangi Puskeswan Ragunan. Tujuan mereka adalah menjemput salah satu anjing mereka yang ditangkap petugas.

Belakangan, Ping Ping menyebut, setelah berkoordinasi, akhirnya pemilik mengambil anjing itu di Sudin KPKP Jakarta Utara. Dia mendapat laporan ada satu anjing yang terlepas di jalanan.

"Akhirnya juga dijemput di Sudin (KPKP Jakut). Cuma ada satu, satunya terlepas waktu di mobil. Masak dikurung pakai kandang di mobil bisa lepas. Gimana coba kita yang repot harus nyariin," keluh dia

Di puskeswan, rombongan itu ditemui Kepala Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan drh Renova Ida Siahaan dan menggelar mediasi. Mereka mengeluhkan keberadaan anjing mereka dan penangkapan yang dianggap sembarangan.

"Kita ingin memikirkan bersama-sama, jangan langsung memojokkan. Tapi gimana kita mengendalikan kucing dan anjing. Nanti saya sampaikan cara menjaring ke dinas terkait. Kalau dia dipelihara dengan baik, ya jangan dijaring," kata Renova.

Komunitas pecinta anjing dan Kepala Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan Komunitas pencinta anjing dan Kepala Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan saat bermediasi (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Nova, sapaan akrabnya, kemudian menjelaskan setiap penangkapan hewan liar itu ditangani oleh Sudin KPKP di tiap wilayah Jakarta. Soal penangkapan itu, dia menjelaskan, pasti ada laporan dari masyarakat yang terganggu oleh keberadaan anjing-anjing itu.

"Yang berhak menjaring itu dinas, ada kepanjangan tangannya, yakni sudin, ada di lima wilayah. Kalau ada Qlue atau pengaduan, mereka akan jaring itu anjing-kucing yang berkeliaran. Kalau ada pemiliknya, akan ditanya, sanggup nggak memelihara itu. Kalau nggak gimana atau cari deh tetangga, ribut terus, kasihan tetangganya terganggu," jelas dia.

Setelah itu, dia menjelaskan setiap anjing liar yang ditangkap sudin wilayah memang ditampung ke puskeswan. Nova menjelaskan setiap anjing yang ditangkap diberi waktu 3X24 jam untuk diambil pemiliknya.

"Kita menunggu siapa yang punya anjing ini. Kalau tidak ada, jadi milik kita, dalam artian di bawah pengawasan kami. Habis itu kita steril. Kemudian kita vaksin rabies, kita rawat sampai sehat," jelas Nova.

Setelah ditunggu hingga dua minggu tidak ada yang mengaku sebagai pemilik, anjing atau kucing itu akan ditawarkan untuk diadopsi. Pihak-pihak yang ditawari adopsi, kata Nova, merupakan jaringan puskeswan.

"Kita tawarkan adopsi, ada dokter dan pribadi-pribadi. Ini semua dalam rangka pengendalian populasi hewan penularan rabies, seperti anjing, kucing, dan kera. Bagaimanapun Jakarta sudah bebas rabies dan itu yang harus dijaga," paparnya.

Nova pun menampik anggapan bahwa semua binatang yang tidak kembali itu selalu disuntik mati petugas. Menurutnya, tindakan suntik mati (eliminasi) itu hanya dilakukan untuk binatang yang berpenyakit menular.

"Kesrawan itu dokter hewan juga, lo. Ya gimana, kalau ada yang sekarat, berpenyakit menular, terpaksa kami eliminasi. Kalau tidak, bagaimana nanti kalau mati semua," urainya.

Soal hilangnya anjing, Nova menyebutnya sebagai salah sangka saja. Dia mengatakan soal penertiban akan disampaikan kepada pengurus kelurahan, RW, dan RT.

"Itu miskomunikasi saja. Yang dia punya cuma satu dan satunya liar dan belum sampai ke kami. (Penangkapan) itu kan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Otomatis Sudin (KPKP) kami turun bekerja sama dengan lurah, RT, dan RW. Kalau pemilik itu masih mau memelihara, ya dipelihara dengan baik, jangan diliarkan. Kalau dibawa keluar, anjing itu harus dirantai 2 meter. Kalau soal cara penertibannya, ya mungkin ada peningkatan cara penertiban," urainya.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Sudin KPKP Jakarta Utara Rita Nirmala mengatakan setiap penangkapan yang dilakukan petugas sudah sesuai dengan prosedur. Menurutnya, saat penangkapan, pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat pemerintah setempat, seperti lurah, RT, dan RW, juga Satpol PP.

"Ada prosedur kok. Kita nggak ada prosedur yang dilabrak. Kita bekerja mengawal aturan. Kalau kita ikut melanggar aturan, namanya bukan aparatur sipil negara. Ada SOP dan aturannya. Di sana ada, kita menangkap nggak sendirian, pakai Satpol PP. Mau anjing atau kera, bawa Satpol PP," ujar Rita saat berbincang.

Dia menyebut penindakan itu sebagai salah satu upaya program Jakarta bebas rabies. Jika ada laporan dari masyarakat, pihaknya juga tidak langsung melakukan tindak lanjut tanpa melakukan observasi di lapangan.

"Kalau ada laporan, biasanya petugas di lapangan melihat di lokasi, baru ke tindak lanjut. Kita tidak sendiri. Kalau anjing mengganggu ketertiban umum, dengan Satpol PP, camat, lurah, dengan RT/RW, nggak cuma dinas kita saja. Dinas kita cuma kesehatannya saja. Kan Jakarta bebas rabies itu program nasional kalau ada anjing kena rabies. Satu digigit, orang ketularan. Rabies itu kan bahaya sekali," kata dia. (ams/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads