"Terkait importasi daging dan kegiatan-kegiatan perusahaan milik BHR (Basuki Hariman), kita ingin mendalami hal itu dari para saksi dari Bea-Cukai yang dipanggil hari ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).
Namun Febri belum menyebut ada-tidaknya penyimpangan dari kegiatan impor daging sapi yang dilakukan perusahaan milik Basuki. Menurutnya, saat ini KPK terus mendalami ada atau tidaknya penyimpangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari Basuki. Selain itu, KPK menetapkan Kamaludin dan Ng Feny sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap uji materi UU 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
KPK juga sempat menggeledah beberapa tempat, termasuk kantor CV Sumber Laut Perasa milik Basuki. Saat itu KPK menyita berbagai dokumen hingga stempel lembaga, termasuk stempel dari beberapa lembaga, seperti kementerian dan organisasi internasional yang berkaitan dengan bisnis impor daging. (HSF/fdn)











































