"Jadi angka ini merupakan total tunggakan dari tahun kapan sampai tahun 2013. Nilainya cukup besar ya Rp 1,37 miliar," kata Soni di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).
Soni juga merinci tunggakan di empat rusun tersebut. Di Rusun Penjaringan ada 9 unit yang menunggak dengan total Rp 21 juta. Di Rusun Kapuk Muara sebanyak 7 unit dengan total Rp 132 juta. Sementara di Rusun Tipar Cakung ada 29 unit dengan tunggakan Rp 330 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Soni, tunggakan tersebut terjadi karena berbagai alasan. Ada yang memang merupakan warga tidak mampu hingga unit yang kosong ditingggal penghuninya.
"Ada yang nggak mampu, ada yang pasang badan, bahkan ada yang udah nggak tahu ke mana orangnya," ujar Soni.
Soni juga mengatakan bahwa kebanyakan dari para penunggak sewa rusun tersebut bukan karena besaran nilai sewa yang dibebankan pada mereka. Mereka menunggak karena adanya denda progresif yang diberikan.
"Jadi bukan karena kemahalan. Tapi karena memang ada denda yang dilipatkan," ucap Soni.
Tak tinggal diam, Soni juga mewacanakan untuk memberikan penghapusan tunggakan kepada warga yang menunggak. Namun, untuk penghapusan tersebut, dia harus berkoordinasi dengan pihak terkait salah satunya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Karena kita nggak punya Pergub penghapusan aset. Jadi ini saya berencana rapat dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah dulu soal penghapusan," tutupnya. (bis/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini