Setidaknya ada 3 kejadian candaan bom yang terjadi pada bulan ini. Kejadian terbaru candaan bom terjadi di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut, pada Jumat (17/3/2017). Penumpang bernama Albertus Agung (32) membuat keresahan penumpang dan kru pesawat.
Pelaku langsung diamankan, sedangkan penumpang lain harus turun dari pesawat untuk pemeriksaan ulang, termasuk bagasi yang dibawa. Akibatnya, penerbangan Garuda dengan nomor penerbangan GA-7112 rute Kualanamu-Sabang tertunda selama satu jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian candaan bom juga terjadi di Bandara Ngurah Rai, Bali. Seorang penumpang pesawat Lion Air JT15 bercanda menyebut pesawat akan meledak hingga akhirnya pilot saat itu memutuskan kembali ke apron.
Dampaknya merugikan, bandara sempat ditutup selama hampir satu jam sehingga sejumlah penerbangan rute domestik dan internasional tertunda.
Ancaman palsu juga pernah diumbar di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulsel. Seorang dosen UNM, Hisyam Ihsan, menyebut ada bom di dalam tas saat berada di pesawat.
Hisyam, yang diperiksa di ruang Avsec bandara, mengaku hanya bercanda dan spontan mengucapkan ada bom karena melihat kabin di atas penuh sehingga dia tak bisa menaruh tas.
Baca juga: Diingatkan Lagi, Jangan Pernah Bercanda soal Bom di Bandara
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pengoperasian Bandar Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya, Hasanuddin, sebelumnya menyebut ada 54 pelanggaran tindak pidana penerbangan, termasuk candaan bom, sepanjang 2015-2016.
Dari puluhan tindak pidana penerbangan tersebut, Hasanuddin menyatakan celotehan soal bom itu ditindaklanjuti. Semua yang terkait dengan informasi tentang bom, baik sungguhan maupun bohong, akan diproses oleh penyidik pegawai negeri sipil.
Tapi, meski sedang diproses, hingga kini tak ada satu pun kasus yang sampai putusan vonis.
"Kita tindak lanjuti semua. Hanya saja, belum ada yang kasus yang sampai putusan vonis. Karena kita juga butuh dua alat bukti yang spesifik," kata Hasanuddin di Banyuwangi, Kamis (16/3).
Baca juga: Jangan Bercanda Soal Bom di Pesawat, ini Pidana yang Mengancam
Ancaman pidana bagi para pemberi informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sudah diatur dalam Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pada ayat 1 disebutkan, "Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun."
Namun, bila candaan itu kemudian mengakibatkan matinya seseorang, sesuai dengan ayat 3 pasal tersebut, pelaku bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara. (fdn/try)











































