"Peringatan bahaya bercanda soal bom termasuk dalam pelanggaran pidana Pasal 437 UU Penerbangan. Hal itu tergolong membahayakan keselamatan penerbangan dan ada sanksi tegasnya," ujar Kepala Bidang Pelayanan Pengoperasian Bandar Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya Hasanuddin setelah menghadiri acara 'Optimalisasi Penegakan Hukum Guna Menimbulkan Keamanan dan Keselamatan Penerbangan' di hall Hotel Ketapang Indah, Banyuwangi, Kamis (16/3/2017).
Sanksi yang dimaksud, kata Hasanuddin, adalah hukuman 1 tahun penjara jika gurauan yang diucapkan terbukti membahayakan penerbangan. Jika gurauan menyebabkan kecelakaan atau kerugian harta benda, ada ancaman sanksi maksimal 8 tahun penjara bagi pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhitung sejak 2015 hingga 2016, sambung Hasanuddin, tercatat ada 54 pelanggaran tindak pidana penerbangan, termasuk salah satunya candaan bom.
Candaan bom oleh penumpang itu biasanya dilontarkan saat di dalam pesawat dan di area kawasan bandara.
Dari puluhan tindak pidana penerbangan tersebut, Hasanuddin menyatakan celotehan soal bom itu kini sedang serius ditindaklanjuti. Semua yang terkait dengan informasi bom akan diproses, baik sungguhan maupun bohong, tetap diperiksa oleh penyidik pegawai negeri sipil. Meski sedang diproses, hingga kini tak ada satu pun kasus yang sampai putusan vonis.
"Kita tindak lanjuti semua. Hanya saja, belum ada yang kasus yang sampai putusan vonis. Karena kita juga butuh dua alat bukti yang spesifik," sebutnya.
Selain membahayakan keselamatan penerbangan, bandar udara dan maskapai penerbangan juga mengalami kerugian lantaran penundaan jadwal terbang.
Sebab, setelah pihak kru pesawat mendengar informasi celotehan ancaman bom, pihak otoritas bandara wajib melakukan prosedur penanganan sesuai SOP yang berlaku.
Semisal, mendarat darurat, penurunan penumpang, pemeriksaan penumpang, pemeriksaan bagasi, dan sterilisasi pesawat. Semua proses itu bisa memakan waktu lebih dari 3 jam.
"Jangan sekali-kali bercanda tentang ancaman bom karena pelaku akan diproses secara serius, baik itu yang sungguhan maupun cuma iseng bercanda. Setelah itu, pihak otoritas wajib ambil langkah SOP. Paling tidak itu memakan waktu sampai 3 jam," kata Hasanuddin. (fdn/fdn)











































