KPK menyatakan, apapun keterangan yang muncul di persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto akan didalami.
"Kami tentu sedang mencermati fakta-fakta persidangan yang ada dalam persidangan kasus e-KTP ini. KPK masih terus mendalami informasi dan fakta yang muncul," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (17/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri pun mengatakan KPK memiliki informasi tentang dasar hukum yang menjadi standar acuan pemberian honor. "Untuk standarisasi nilai honor atau alasan-alasan lain, tentu KPK memiliki informasi tentang dasar hukum ataupun bukti yang lain," jelasnya.
Baca juga: Gamawan Mengaku Rp 50 Juta yang Diterimanya Adalah Honor Pembicara
Sebagai informasi, selain disebut menerima USD 4,5 juta, Gamawan disebut mendapat Rp 50 juta terkait proyek e-KTP. Menurut Gamawan, uang Rp 50 juta itu merupakan honornya sebagai pembicara saat masih menjabat sebagai Mendagri. Gamawan menjelaskan honor Rp 5 juta per jam tersebut sudah sesuai dengan aturan.
"Karena menurut aturan, 1 jam menteri bicara itu Rp 5 juta. Kalau saya bicara 2 jam, Rp 10 juta. Saya menerima komisi, jadi itu honor resmi, saya tanda tangani. Bukan uang dikasih, uang operasional saya, Yang Mulia," ujar Gamawan saat bersaksi di pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3) kemarin.
Baca juga: Honor Gamawan Rp 5 Juta per Jam Tak Sesuai Permenkeu
Jika mengacu pada Permenkeu Nomor 36 Tahun 2012, yang merupakan perubahan atas Permenkeu Nomor 84 Tahun 2011 tentang standar biaya tahun anggaran 2012, honor menteri sebagai pembicara adalah Rp 1,5 juta. Dalam aturan tersebut tak dijelaskan apakah Rp 1,5 juta tersebut untuk satu jam atau sekali menjadi pembicara. (HSF/rna)











































