Gamawan Mengaku Rp 50 Juta yang Diterimanya Adalah Honor Pembicara

Sidang Korupsi e-KTP

Gamawan Mengaku Rp 50 Juta yang Diterimanya Adalah Honor Pembicara

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 16 Mar 2017 11:52 WIB
Gamawan Mengaku Rp 50 Juta yang Diterimanya Adalah Honor Pembicara
Gamawan Fauzi berkaos warna hitam (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Gamawan Fauzi mengaku tidak menerima sepeser pun uang terkait korupsi proyek e-KTP. Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu juga menyebut uang Rp 50 juta yang disebut dalam dakwaan adalah honor, bukan aliran dana korupsi.

"Saya baca disebut-sebut terima Rp 50 juta untuk 5 daerah. Saya perlu clear-kan, Yang Mulia, karena banyak yang bertanya kepada saya. Uang itu honor saya pembicara, Yang Mulia, di 5 provinsi," kata Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).

Gamawan lalu menjelaskan saat menjadi menteri, dia mendapatkan honor sebesar Rp 5 juta per jam. Menurut Gamawan, hal itu sesuai dengan aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena menurut aturan, 1 jam menteri bicara itu Rp 5 juta. Kalau saya bicara 2 jam, Rp 10 juta," ujar Gamawan.

"Saya menerima komisi, jadi itu honor resmi, saya tanda tangani. Bukan uang dikasih, uang operasional saya, Yang Mulia," tutur Gamawan.

Dalam surat dakwaan KPK, mantan Dirjen Dukcapil Irman yang kini telah duduk sebagai terdakwa menerima aliran uang sebesar Rp 876.250.000, USD 73.700, dan SGD 6.000. Uang itu disebut digunakan untuk membiayai kepentingan pribadi dan diberikan ke beberapa orang termasuk Gamawan. Gamawan disebut menerima uang Rp 50 juta dari Irman itu pada saat kunjungan kerja di Balikpapan, Batam, Kendari, Papua, dan Sulawesi Selatan.

(rna/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads