"Saya baca disebut-sebut terima Rp 50 juta untuk 5 daerah. Saya perlu clear-kan, Yang Mulia, karena banyak yang bertanya kepada saya. Uang itu honor saya pembicara, Yang Mulia, di 5 provinsi," kata Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
Gamawan lalu menjelaskan saat menjadi menteri, dia mendapatkan honor sebesar Rp 5 juta per jam. Menurut Gamawan, hal itu sesuai dengan aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menerima komisi, jadi itu honor resmi, saya tanda tangani. Bukan uang dikasih, uang operasional saya, Yang Mulia," tutur Gamawan.
Dalam surat dakwaan KPK, mantan Dirjen Dukcapil Irman yang kini telah duduk sebagai terdakwa menerima aliran uang sebesar Rp 876.250.000, USD 73.700, dan SGD 6.000. Uang itu disebut digunakan untuk membiayai kepentingan pribadi dan diberikan ke beberapa orang termasuk Gamawan. Gamawan disebut menerima uang Rp 50 juta dari Irman itu pada saat kunjungan kerja di Balikpapan, Batam, Kendari, Papua, dan Sulawesi Selatan.
(rna/dhn)











































