KPK Panggil Kasubag di PUPR Terkait Kasus Suap Proyek Jalan

KPK Panggil Kasubag di PUPR Terkait Kasus Suap Proyek Jalan

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 17 Mar 2017 12:04 WIB
Yudi Widiana Adia (Foto: dok. PKS)
Jakarta - KPK memanggil Kasubag Penyusunan Administrasi Anggaran di Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri Setjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) EE Fitri Herwanti terkait suap proyek pembangunan jalan. Fitri dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Yudi Widiana.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka YWA (Yudi Widiana Adia)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (17/3/2017).

Yudi merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR RI. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang Rp 4 miliar dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama Yudi sempat disebut menerima uang Rp 2,5 miliar melalui seorang anggota DPRD Bekasi bernama Kurniawan. Uang itu disebut diberikan oleh So Kong Seng, yang juga tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Kasus Suap Proyek Jalan, KPK Tahan Musa Zainuddin

Yudi saat itu ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan rekannya di Komisi V, Musa Zainuddin. Saat ini Musa ditahan oleh KPK.

Nama Musa sempat muncul dalam sidang pembacaan dakwaan Amran H Mustary. Dalam dakwaan Abdul Khoir, nama Musa juga disebut ikut menerima duit suap sebesar 8 persen atau senilai Rp 8 miliar dari total nilai proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. (HSF/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads