Dari pantauan, Musa keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.50 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye.
"Saya no comment, ya," kata Musa di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Musa dan rekannya, Yudi Widiana, sebagai tersangka. Musa disangka KPK menerima uang Rp 7 miliar, sedangkan Yudi disangka menerima uang Rp 4 miliar.
Nama Musa sempat muncul dalam sidang pembacaan dakwaan Amran H Mustary. Dalam dakwaan Abdul Khoir, nama Musa juga disebut ikut menerima duit suap sebesar 8 persen atau senilai Rp 8 miliar dari total nilai proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
KPK pernah menegaskan Musa dan Yudi bukanlah tersangka terakhir dalam kasus dugaan suap proyek jalan Kementerian PUPR. Hal tersebut karena masih ada lain yang terus didalami keterlibatannya.
"Ini bukan tersangka yang terakhir," kata Febri di gedung KPK, Senin (6/2). (HSF/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini