"Saya baca disebut-sebut terima Rp 50 juta untuk lima daerah. Saya perlu clear-kan, Yang Mulia, karena banyak yang bertanya kepada saya. Uang itu honor saya pembicara, Yang Mulia, di lima provinsi," kata Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena menurut aturan, 1 jam menteri bicara itu Rp 5 juta. Kalau saya bicara 2 jam, Rp 10 juta. Saya menerima komisi, jadi itu honor resmi, saya tanda tangani. Bukan uang dikasih, uang operasional saya, Yang Mulia," ujar Gamawan.
Baca Juga: Gamawan Mengaku Rp 50 Juta yang Diterimanya Adalah Honor Pembicara
Gamawan menjabat Mendagri pada periode 2009-2014. Entah aturan mana yang dimaksud Gamawan. Proyek e-KTP sendiri merupakan proyek multiyears dari 2010-2012.
Mengacu pada Permenkeu Nomor 36 Tahun 2012, yang merupakan perubahan atas Permenkeu Nomor 84 Tahun 2011 tentang standar biaya tahun anggaran 2012, honor menteri sebagai pembicara adalah Rp 1,5 juta. Dalam aturan tersebut tak dijelaskan apakah Rp 1,5 juta tersebut untuk satu jam atau sekali menjadi pembicara.
Dalam surat dakwaan KPK, mantan Dirjen Dukcapil Irman, yang kini telah duduk sebagai terdakwa, menerima aliran uang Rp 876.250.000, USD 73.700, dan SGD 6.000. Uang itu disebut digunakan untuk membiayai kepentingan pribadi dan diberikan kepada beberapa orang, termasuk Gamawan. Gamawan disebut menerima uang Rp 50 juta dari Irman itu pada saat kunjungan kerja di Balikpapan, Batam, Kendari, Papua, dan Sulawesi Selatan. (rna/tor)











































