"Di sini disebut menerima USD 4,5 juta, apa firnah semua itu?" tanya hakim Emilia Djaja Subagia di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
(Baca juga: Gamawan: Kalau Terima Rp 1, Saya Minta Didoakan Rakyat Agar Dikutuk)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gamawan lantas kembali meminta rakyat Indonesia mendoakannya untuk dikutuk jika terbukti menerima dana terkait e-KTP.
"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia tolong doakan saya mati sekarang, saya tidak pernah terima satu sen pun dari situ," ujar Gamawan.
Suara Gamawan agak meninggi. Hal itu juga yang membuat anggota majelis hakim lainnya meminta dia menjaga emosi.
"Jaga emosinya ya Pak ya," pinta anggota majelis hakim.
"Tidak, saya tidak emosi Yang Mulia," tanggap Gamawan.
Gamawan membantah menerima USD 4,5 juta, sementara yang Rp 50 juta disebutkannya merupakan uang honor sebagai pembicara.
"Saya baca disebut-sebut terima Rp 50 juta untuk 5 daerah. Saya perlu clear-kan Yang Mulia, karena banyak yang bertanya kepada saya. Uang itu honor saya pembicara, Yang Mulia, di 5 provinsi. Karena menurut aturan, 1 jam menteri bicara itu Rp 5 juta. Kalau saya bicara 2 jam, Rp 10 juta," ungkap Gamawan.
Dalam surat dakwaan, Gamawan disebut menerima USD 4,5 juta dan Rp 50 juta terkait proyek tersebut. Salah satu pemberian yang diungkap KPK yaitu pemberian USD 2,5 juta dari Andi Agustinus alias Andi Narogong (rekanan Kemdagri) kepada Gamawan melalui saudaranya, Azmin Aulia, pada Juni 2011 untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang.
(rna/dhn)











































