Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membantah keras menerima uang terkait korupsi proyek e-KTP. Gamawan pun meminta masyarakat Indonesia untuk mendoakannya dikutuk Tuhan apabila terbukti menerima uang itu.
"Terkait dengan program e-KTP, apakah saudara pernah menerima sesuatu?" tanya hakim John Halasan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
"Satu rupiah pun saya tidak pernah menerima, Yang Mulia. Demi Allah, saya kalau mengkhianati bangsa ini menerima satu rupiah, saya minta didoakan seluruh rakyat Indonesia, saya dikutuk Allah SWT," jawab Gamawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan, Gamawan disebut menerima USD 4,5 juta dan Rp 50 juta terkait proyek tersebut. Salah satu pemberian yang diungkap KPK yaitu pemberian USD 2,5 juta dari Andi Agustinus alias Andi Narogong (rekanan Kemdagri) kepada Gamawan melalui saudaranya, Azmin Aulia, pada Juni 2011 untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang.
(dhn/fdn)











































