Disebut Terima USD 4,5 Juta di Kasus e-KTP, Gamawan: Nggak Bener Itu

Disebut Terima USD 4,5 Juta di Kasus e-KTP, Gamawan: Nggak Bener Itu

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 16 Mar 2017 09:25 WIB
Disebut Terima USD 4,5 Juta di Kasus e-KTP, Gamawan: Nggak Bener Itu
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Eks Mendagri Gamawan Fauzi disebut dalam surat dakwaan menerima USD 4,5 juta terkait dengan tender proyek e-KTP. Apa kata Gamawan?

"Nanti sajalah ya. Nggak bener itu. Kita kan belum tahu apa yang ditanya. Tadi dengar sajalah nanti, silakan, diceritakan. Saya jelaskan nanti," ujar Gamawan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gamawan mengatakan dia menghormati proses hukum. Namun dia keberatan atas adanya fitnah dalam kasus ini.

"Yang jelas jangan buat fitnah, jangan menzalimi orang. Dosa itu," ujar Gamawan.

Gamawan menyatakan dia akan menjelaskan mengenai mekanisme proses penganggaran di Kemendagri. Menurutnya, proses sejak awal tidak ada masalah.

"Sampai ditetapkan tidak ada masalah," ujar Gamawan.

Diberitakan sebelumnya, nama Gamawan Fauzi juga disebut ikut menerima duit dari skandal pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Jaksa pada KPK menyebut Gamawan menerima total duit USD 4,5 juta dan Rp 50 juta saat menjabat Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Andi Agustinus alias Andi Narogong juga memberikan uang kepada Gamawan Fauzi melalui Afdal Noverman sejumlah USD 2 juta dengan maksud agar pelelangan pekerjaan KTP berbasis NIK secara nasional (e-KTP) tidak dibatalkan oleh Gamawan Fauzi," ujar jaksa penuntut umum pada KPK membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Baca Juga: Gamawan Disebut Terima USD 4,5 Juta dari Andi Narogong

Andi Narogong, yang menyerahkan duit tersebut, merupakan pengusaha yang mengawal kemenangan konsorsium PNRI dalam proyek pengadaan e-KTP. Setelah penyerahan duit tahap pertama pada Maret 2011, Andi Narogong kembali menyerahkan duit tahap kedua pada Juni 2011.

"Untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang pada pertengahan Juni 2011, Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali memberikan uang kepada Gamawan Fauzi melalui saudaranya, yakni Azmin Aulia, sejumlah USD 2,5 juta," beber jaksa. (fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads