Kasus e-KTP, Gamawan Disebut Terima USD 4,5 Juta dari Andi Narogong

Sidang Korupsi e-KTP

Kasus e-KTP, Gamawan Disebut Terima USD 4,5 Juta dari Andi Narogong

Haris Fadhil, Rina Atriana - detikNews
Kamis, 09 Mar 2017 10:59 WIB
Kasus e-KTP, Gamawan Disebut Terima USD 4,5 Juta dari Andi Narogong
Foto: Sidang kasus e-KTP
Jakarta - Nama Gamawan Fauzi juga disebut ikut menerima duit dari skandal pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Jaksa pada KPK menyebut Gamawan menerima total duit USD 4,5 juta dan Rp 50 juta saat menjabat Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Andi Agustinus alias Andi Narogong juga memberikan uang kepada Gamawan Fauzi melalui Afdal Noverman sejumlah USD 2 juta dengan maksud agar pelelangan pekerjaan KTP berbasis NIK secara nasional (e-KTP) tidak dibatalkan oleh Gamawan Fauzi," ujar jaksa penuntut umum pada KPK membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Andi Narogong, yang menyerahkan duit tersebut, merupakan pengusaha yang mengawal kemenangan konsorsium PNRI dalam proyek pengadaan e-KTP. Setelah penyerahan duit tahap pertama pada Maret 2011, Andi Narogong kembali menyerahkan duit tahap kedua pada Juni 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang pada pertengahan Juni 2011, Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali memberikan uang kepada Gamawan Fauzi melalui saudaranya, yakni Azmin Aulia, sejumlah USD 2,5 juta," beber jaksa.

Selanjutnya pada 20 Juni 2011, Gawaman Fauzi, menurut jaksa, menerima nota dinas dari ketua panitia pengadaan yang mengusulkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang pekerjaan e-KTP tahun 2011-2012.

"Berdasarkan usulan tersebut, pada tanggal 21 Juni 2011, Gamawan Fauzi menetapkan Konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp 5.841.896.144.993 berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor: 471.13-476 tahun 2011," ujar jaksa.

Disebut pula pemberian kepada Gamawan yang dilakukan Irman, eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Duit yang diberikan Irman berasal dari uang yang diserahkan oleh Sugiharto (terdakwa II).

"Sebagian dari uang yang diperoleh terdakwa I (Irman) dipergunakan untuk membiayai kepentingan pribadi terdakwa I dan diberikan kepada beberapa orang, di antaranya Gamawan Fauzi Rp 50 juta, yang diberikan pada saat kunjungan kerja di Balikpapan, Batam, Kendari, Papua, dan Sulawesi Selatan," ujar jaksa. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads