"Bertemu dengan Ibu. Ada beberapa kepala dinas saat itu, ada baiat juga. Jadi yang bilang baiat itu pengacara, Pak Nasrullah. Yang hadir lalu bilang ke Ibu kalau di antara kami ada pengkhianat," kata mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Djaja Buddy Suhardja dalam kesaksiannya di ruang Koesoemah Atmadja II, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017).
Proses baiat itu dilakukan setelah tindakan Atut menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, terendus KPK. Djaja bersumpah tak akan membocorkan penyelewengan dana yang dilakukan Atut dan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Hotel Somerset, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami semua bersumpah kepada Ibu agar tidak berkhianat, berjanji tidak akan membocorkan segala sesuatu hal seperti yang diperkirakan Pak Nasrullah. Saat itu Ibu berkasus dengan Pak Akil Mochtar yang ke sini-sininya mengarah ke alkes," ungkap Djaja.
Jaksa penuntut umum KPK lalu menyinggung keterangan Djaja dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat penyidikan, tentang instruksi Atut untuk memusnahkan dokumen-dokumen proyek pengadaan alkes.
"Iya. Itu saya diperintahkan untuk memusnahkan dokumen oleh Ibu," jawab Djaja. (aud/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini