Ketiga pelaku tersebut berinisial MU (32), MN (32) dan MR (31). "Mereka berasal dari Aceh," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Hilman Wijaya kepada detikcom, Rabu (15/3/2017).
Hilman mengatakan tiga pelaku tersebut ditangkap pada Senin 13 Maret 2017. Penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menggeledah sebuah kos-kosan yang berlokasi di
di Jalan Ringroad Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti sabu yang totalnya berjumlah 2,8 kg itu sudah diamankan petugas, termasuk ketiga pelaku. Sementara, petugas tengah mengembangkan kasus tersebut. (aan/aan)










































