Walhi Minta Aturan Kapal Pesiar Mudah Masuk Indonesia Dievaluasi

Walhi Minta Aturan Kapal Pesiar Mudah Masuk Indonesia Dievaluasi

Hary Lukita Wardani - detikNews
Rabu, 15 Mar 2017 13:37 WIB
Foto: (Stay Raja Ampat/Facebook)
Jakarta - Wahan Lingkungan Hidup (Walhi) menilai izin kapal pesiar yang akan masuk ke wilayah perairan Indonesia cenderung mudah. Menanggapi apa yang terjadi di Raja Ampat, Walhi meminta aturan terkait izin tersebut dievaluasi kembali.

"Kami secara organisasi telah menyampaikan bahwa yang pertama kebijakan yang dikeluarkan oleh presiden tentang kemudahan kapal-kapal pesiar masuk ke Indonesia harus dievaluasi lagi karena adanya kejadian yamg kemarin," ujar kata Manager Penangan Kasus dan Emergency Walhi Edo Rakhman di Kantor Walhi, Jalan Tegal Parang, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2017).

Seperti diketahui terumbu karang di Raja Ampat rusak tertabrak oleh Kapal Pesiar MV Caledonia Sky. Menurut Edo, kebijakan izin mudah untuk kapal pesiar tersebut tak serta merta membawa keuntungan bagi Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika dikaitkan kebijakan itu tidak serta merta mebawa keuntungan untuk negara justru malah menimbulkan kerukasan trumbu karang," tambahnya.

Ia juga menyarankan agar Pemerintah Pusat dan Papua Barat segera membuat rencana zona pesisir dan pulau-pulau kecil untuk jalur yang dilalui kapal pesiar dan pelayaran.

"Pemerintah Pusat atau Pemerintah Papua Barat itu segera membuat rencana zona pesisir dan pulau-pulau kecil. Kemudian sekaligus jalur pelayaran yang jadi rute untuk pelayaran kapal pesiar," tutur Edo.


Menurut Edo, berdasarkan informasi yang diterimanya kerusakan terumbu karang di Raja Ampat hingga 13.000 meter. Itu mengakibatkan trumbu karang tersebut tidak bisa dikembalikan seperti semula.

"Informasinya hingga 13.000 meter yang rusak. Karena hal itu terumbu karang yang tercipta secara alami tidak dapat seperti semula. Jika dilakukan rehabilitasipun tidak akan mengembalikan seperti semula," imbuhnya.

Edo menjelaskan untuk melakukan rehabilitasi terumbu karang dibutuhkan waktu puluhan tahun. Ia juga menyampaikan bahwa kerusakan ini tidak dapat diganti denga sejumlah uang.

"Wah kalau untuk rehabilitasi itu perlu sampai 20-30 tahun mungkin, itupun tidak bisa mengembalikan seperti alamiah. Sebenarnya hal ini tidak dapat ditukar dengan uang, karena trumbu karang tumbuh secara alami ciptaan Tuhan," tutupnya. (lkw/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads