Djan Faridz selaku Ketum memecat Lulung dari keanggotaan PPP pada Senin (13/3/2017) lalu. Alasannya, Lulung sudah tidak mematuhi AD/ART dan tidak sejalan dengan arah kebijakan partai. Sebelumnya, Lulung memang sudah mendeklarasikan dukungannya kepada cagub-cawagub DKI, Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Padahal, PPP kubu Djan adalah pendukung Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
Baca Juga: Djan Faridz Pecat Lulung dari PPP
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Pilgub DKI, dua kubu PPP juga punya pilihan yang berbeda. Kubu Djan Faridz sejak putaran pertama mendukung Ahok-Djarot, sementara itu kubu Romi yang di putaran pertama ada di pihak Agus-Sylvi, kini belum menentukan pilihan di putaran kedua.
Sejak perpecahan PPP bermula, Lulung selalu ada di sisi Djan Faridz, bukan Romi. Tapi, beda pilihan di Pilgub DKI membuat momen kebersamaan antara Djan Faridz dan Lulung tak ada lagi hingga berujung pemecatan.
Baca Juga: Dicopot dari DPRD DKI, Lulung Samakan Dirinya dengan Fahri Hamzah
Kini, pemecatan Lulung yang terjadi di tengah dualisme PPP menjadi polemik. Kubu Romi menganggap kepengurusan Djan tidak punya legalitas untuk melakukan pemecatan, sementara itu Djan bahkan ingin sekaligus memecat Lulung dari DPRD DKI.
Tidak jelasnya legalitas pemecatan ini membuat Lulung menilainya sebagai dagelan. Apalagi, Lulung lebih dahulu tahu soal pemecatan itu dari media, bukan dari Djan Faridz langsung.
"Sampai hari ini saya bilang lucu-lucuan, kalau dia mecat saya saya sudah terima teguran, kedua teguran kedua, teguran ketiga, saya tiba-tiba dipecat. Saya tiba-tiba tahu dipecat dulu, jumpa persnya malah habis Magrib," ujar Lulung saat jumpa pers di ruang F-PPP DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2017).
Baca Juga: DPRD DKI Tunggu Surat dari PPP Soal Pemecatan Lulung
Pemecatan Lulung dari DPRD DKI juga bukan hal yang cepat, namun masih ada proses administrasi yang harus dilalui. Berdasarkan penuturan Sekretaris DPRD DKI, M Yuliadi partai harus mengajukan surat permintaan tersebut kepada Ketua DPRD DKI, yakni Prasetio Edi Marsudi. Selanjutnya, surat dari KPU tersebut akan dijadikan dasar oleh Ketua DPRD DKI untuk mengajukan surat ke Gubernur DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta kemudian akan mengembalikan surat dari Menteri Dalam Negeri itu ke Ketua DPRD DKI. Berdasarkan surat tersebut, DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna soal penggantian posisi itu. Namun, hingga kini Yuliadi mengaku DPRD DKI Jakarta belum menerima surat permintaan penggantian Haji Lulung di DPRD DKI. Yuliadi pun mengatakan, tidak ada batasan waktu soal pengajuan surat tersebut.
"Sampai saat ini DPRD DKI belum menerima surat resmi dari DPP PPP untuk masalah itu. Kita tunggu saja," kata Yuliadi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (14/3/2017).
Lalu, apakah pemecatan Lulung ini memang akan benar-benar terjadi, atau cuma lucu-lucuan?
(imk/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini