"Permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima, dengan kata lain dimenangi oleh Polda Metro Jaya," ujar Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat kepada detikcom, Selasa (14/3/2017).
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal PN Jaksel Cepi, SH, MHum, di PN Jakarta Selatan. Hakim memeriksa seluruh eksepsi termohon (Polda Metro Jaya).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik menghentikan kasus tersebut karena menilai tidak cukup bukti, kemudian dipraperadilankan oleh LSM ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Zaskia Gotik dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap lambang negara. Penyanyi dangdut yang terkenal dengan Goyang Itik ini diperkarakan karena menyebut 'bebek nungging' ketika ditanya sila ke-3 Pancasila dalam sebuah game show di sebuah stasiun televisi swasta.
Kasus ini sempat heboh. Zaskia sempat diperiksa polisi bersama sejumlah saksi, termasuk produser yang menayangkan program tersebut. Dalam perjalanannya, polisi menyetop penyidikan kasus tersebut.
Zaskia Gotik pun sempat menyampaikan permintaan maafnya kepada publik. Hingga akhirnya dia dinobatkan sebagai Duta Pancasila. (jor/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini