"Begini, itu komplain perusahaan-perusahaan Jepang yang ada di Indonesia. Lantas waktu saya ke Jepang, bertemu perdana menterinya, perdana menteri Jepang menyampaikan komplain berat soal itu karena itu melanggar ketentuan dan tidak benar. Sudah saya pulang ke Indonesia, saya undanglah instansi yang terkait menanyakan termasuk perusahaan-perusahaan Jepang yang besar-besar itu termasuk duta besarnya, dengan Dirjen Pajak dibuka bukunya. Setelah dibuka bukunya semua, memang Dirjen Pajak salah, mereka mengakui itu salah. Lalu mereka bilang mereka akan cabut, ya silakan dicabut, pertanyaan saya bisa hari ini nggak? Bisa saja," tutur Luhut di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2017).
"Nggak ada itu merasa diseret-seret, itulah pekerjaan kita kalau mau melurus-luruskan pastilah ada yang mau ngomong sana-sini, wong semuanya sudah terbuka," imbuh Luhut yang merasa tidak terseret kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut lalu meluruskan tentang pengusaha Jepang yang dimaksud Haniv tidak bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Luhut, 'presiden' yang dimaksud Haniv adalah Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe.
(Baca juga: Cerita Kakanwil Pajak DKI Dipanggil Menko Luhut di Sidang Suap Pajak)
"Soal perusahaan perahu kok itu. Kebijaksaan seperti ini juga ada seperti Chevron. Itu juga kita harus hati-hati, seperti Chevron itu oleh pajak juga 2012, diberitahukan atas pertanyaan Chevron mengenai pembayaran pajak untuk di Makassar, dapat konfirmasi, tidak perlu. Lalu investasilah 800 juta dolar (AS), setelah berbuah, dipajak mereka. Mereka komplain lagi, kok begini? Ini yang saya bilang konsistensi kita sebagai pemerintah, tidak boleh naik turun," sebut Luhut.
Mengenai perusahaan Jepang yang disebut Haniv dalam persidangan, Luhut menegaskan tetap dikenai pajak. Luhut menyerahkan urusan ini kepada Ditjen Pajak. (bpn/dhn)











































