Aturan soal Taksi Online di Revisi PM32/2016 Berlaku 1 April 2017

Aturan soal Taksi Online di Revisi PM32/2016 Berlaku 1 April 2017

Okky Budi Permana - detikNews
Selasa, 14 Mar 2017 16:10 WIB
Aturan soal Taksi Online di Revisi PM32/2016 Berlaku 1 April 2017
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menjelaskan draf revisi hasil uji publik aturan tentang taksi online (Okky/detikcom)
Jakarta - Sebanyak 11 poin aturan taksi online dalam revisi Peraturan Menhub (PM) 32/2016 akan segera berlaku pada 1 April 2017. Artinya, PM 32/2016 resmi berlaku beserta sanksinya.

"Masa sosialisasi PM 32/2016 itu 6 bulan, habis tepat nanti pada saat akhir bulan Maret 2017 ini. Berarti tanggal 1 April diharapkan ini sudah bisa dilaksanakan," jelas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto.

Pudji menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pudji mengatakan revisi PM 32/2016 juga memberikan wewenang kepada pemerintah mengakses digital dashboard ke aplikasi taksi online untuk mengetahui sejauh mana perusahaan aplikasi menerapkan peraturan Menhub ini. Jadi kalau ada pelanggaran, bisa terlihat di situ.

"Ada masukan dari Kominfo, yaitu akses digital dashboard. Jadi mengakses bisa ke aplikasi tentang data perkembangan terakhir di mana kita mempunyai suatu kewajiban, suatu kewenangan untuk bisa meminta data tersebut melalui akses digital dashboard tadi," tutur dia.

"Misalnya dia belum sepenuhnya memenuhi persyaratan belum dapat izin tetapi sudah mendapatkan aplikasi, nah ini yang menjadi catatan. Itu sebaiknya tidak diberikan aplikasi. Apabila diberikan aplikasi, tentunya harus ada sanksi," tegas Pudji.

Sanksi dalam aturan taksi online juga mulai bisa diberlakukan per 1 April 2017. Dalam hal ini, revisi aturan PM 32/2016 mengamanatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai eksekutor sanksi dengan memblokir aplikasi taksi online itu atas permintaan Kemenhub.

"Sanksinya bagaimana itu adalah kewenangan dari Kominfo atas dasar permintaan dari Kemenhub. Setelah diketahui pelanggaran, kita berikan kepada Kominfo untuk Kominfo langsung berkomunikasi dengan badan hukum dan perusahaan aplikasi itu untuk memberi tahu bahwa ada beberapa catatan yang belum sesuai dapat izin sudah dapat aplikasi. Ya itu contoh, ini datanya bla-bla-bla.... Nah, agar dilakukan suspend atau blokir oleh perusahaan aplikasi itu, karena yang bisa lakukan blokir itu perusahaan aplikasi," tandas dia.

Berikut ini penambahan pasal soal sanksi dalam revisi PM 32/2016:

Penambahan pasal baru (Pasal 62) yang mengatur prosedur pemberian sanksi kepada Perusahaan Penyedia Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi dari Menkominfo berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perhubungan.

1. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan kepada Menteri Kominfo dengan tembusan kepada Menteri Perhubungan.
2. Kementerian Kominfo akan memberikan peringatan kepada perusahaan tersebut untuk melakukan perbaikan dalam waktu 2 x 24 jam.
3. Apabila melewati 2 x 24 jam tidak dilakukan perbaikan, Kementerian Kominfo akan memblokir aplikasi tersebut hingga dilakukan perbaikan. (nwk/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads