(Baca juga: Uji Publik Aturan Taksi Online: Mobil 1.000 CC, Tak Perlu Pool)
"Jumlah armada taksi online yang selama ini belum diatur, akan diatur. Hal ini juga untuk kepentingan pengusaha taksi online itu sendiri," demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto saat diskusi dengan wartawan di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dalam rilis yang diterima pada Kamis (2/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak dibatasi akan ada kerugian bagi para pengemudi sehingga perusahaan bisa merugi. Pengaturan itu kita serahkan ke Pemda yang mengetahui berapa kebutuhan di daerahnya," lanjut Pudji.
(Baca juga: Uji Publik Aturan Taksi Online: STNK Badan Hukum, Tarif Diatur)
Wacana tentang pengaturan kuota ini menambah poin pokok pembahasan revisi PM 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, terutama yang mengatur taksi online. Dalam uji publik pertama di Jakarta pada 17 Februari 2017, hanya ada 10 poin yang diuji publik dalam Permenhub 32/2016. Ditambah dengan kuota ini, maka ada 11 poin yang akan dimasukkan ke revisi PM 32/2016.
(Baca juga: Ini 10 Poin tentang Uji Publik Aturan Taksi Online)
Pengaturan kuota armada taksi online itu akan diserahkan kepada gubernur. Sesuai dengan kewenangannya, gubernur melakukan rencana kebutuhan kendaraan angkutan orang dengan menggunakan angkutan sewa khusus untuk jangka waktu 5 tahun dan digunakan sebagai dasar dalam pembinaan oleh pemerintah daerah serta rencana kebutuhan kendaraan angkutan sewa khusus dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun. (nwk/try)











































