Pantauan detikcom di rumah Hadi Poernomo di Jalan Iskandarsyah I, Kecamatan Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017) sekitar pukul 14.20 WIB, Hadi tiba di kediamannya yang bersebelahan dengan gedung Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK). Hadi menumpang mobil Honda HR-V bernomor polisi B-11-MSP.
Mobil tersebut langsung masuk ke rumah yang mengambil dua kavling tanah itu. Lewat penjaga rumah, Nasirun, Hadi menyampaikan pesan belum bisa memberikan pernyataan soal putusan MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sebagaimana diketahui, MA menyatakan surat keputusan tergugat (Kemenkeu) berupa Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Irjen Depkeu Nomor: LAP-33/IJ.9/2010 tanggal 17 Juni 2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA Tbk tidak sah.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Irjen Depkeu Nomor: LAP-33/IJ.9/2010 tanggal 17 Juni 2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA," putus ketua majelis kasasi, yaitu hakim agung Supandi, dengan anggota hakim agung Harry Djatmiko dan hakim agung Yulius.
Putusan MA itu membalik keadaan sebelumnya, yaitu Hadi kalah di tingkat pertama pada 25 Januari 2015 dan di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta pada 14 Juli 2016. Selain itu, Pengadilan Negeri (PN) Jaksel membatalkan status tersangka eks Dirjen Pajak tersebut.
Alhasil, Hadi bisa lolos dari status tersangka KPK dan belakangan menang melawan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (edo/asp)