Pemerintah Minta Masyarakat Beri Masukan soal Revisi UU Ormas

Pemerintah Minta Masyarakat Beri Masukan soal Revisi UU Ormas

Heldania Ultri Lubis - detikNews
Senin, 13 Mar 2017 18:08 WIB
Diskusi soal revisi UU Ormas (Heldania UItri Lubis/detikcom)
Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tengah digodok. Pemerintah selaku motor utama penggerak revisi menegaskan ormas perlu diatur agar tidak bertentangan dengan Pancasila.

"Dalam (revisi UU) Ormas ini kan diatur semacam larangan, yaitu agar ormas tidak mengembangkan paham yang bertentangan dengan Pancasila. Nah, sekarang mau kita perjelas larangan itu bagaimana sehingga tidak terjadi multitafsir," ucap Direktur Ormas Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad dalam diskusi yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam di Graha Dipo Insan Cita, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2017).

Menurut La Ode, aturan itu penting karena ada potensi ormas-ormas yang menjadi wadah berkembangnya paham yang berlawanan dengan Pancasila. Selain itu, La Ode menyebut revisi UU Ormas itu penting terkait dengan proses pendaftaran ormas yang belum terintegrasi dengan baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada potensi ormas yang dianggap tempat berkembangnya paham yang tidak sejalan dengan Pancasila, contohnya paham radikal. Selain itu, ada informasi proses pendaftaran ormas belum terintegrasi dengan baik. Oleh karena itu, ke depan, integrasi ini akan kita bangun," ucap La Ode.

Untuk itu, La Ode mengatakan, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan. La Ode menyebut pemerintah tidak akan terburu-buru mengkaji revisi UU itu agar hasilnya maksimal.

"Saat ini pemerintah melakukan review, tapi tentunya kita tidak terburu-buru. Akan tetapi, kita menampung pikiran dari berbagai elemen masyarakat. Kami tentunya mengharapkan saran dalam kesempatan ini, agar penataan ormas ke depan bisa lebih kredibel dan bisa memberikan kemaslahatan bagi kita bersama dalam berorganisasi," kata La Ode.

Di tempat yang sama, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menyebut selama ini UU ormas sudah cukup baik. Menurutnya, revisi UU Ormas itu dilakukan sebagai bentuk penyempurnaan.

"Apabila memang ada hal-hal yang patut untuk dilakukan penyempurnaan, menurut saya itu bisa saja dilakukan. Tetapi kondisi UU yang sekarang ketika dioperasionalkan juga sebetulnya cukup bagus," kata Boy.

Selain itu, sosiolog Syahganda Nainggolan memberi masukan tentang penggunaan local wisdom, yaitu melakukan musyawarah mufakat di dalam menyikapi revisi UU Ormas. Menurutnya, jika ada ormas yang dianggap bertentangan, bisa dipanggil dan dibicarakan secara baik-baik agar keberlangsungan ormas juga terjamin dan sesuai seperti yang diharapkan.

"Kita bisa gunakan local wisdom kita, dibicarakan. Itu yang menurut saya yang terpenting. Jadi, kalau urgensinya cuma mau menurunkan aksi-aksi pihak yang dianggap buat onar, menurut saya, tidak perlu revisi. Karena itu makan waktu dan biaya banyak. Jadi, saran saya, lakukanlah pembicaraan, diskusi, musyawarah, untuk ormas yang lebih baik, itu saran saya," kata Syahganda. (dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads