Mantan pimpinan KPK M Jasin mengungkapkan bahwa pihaknya dulu sudah mewanti-wanti pemerintah akan potensi korupsi dalam megaproyek ini. Bahkan KPK kala itu sudah mengeluarkan 6 rekomendasi untuk dilaksanakan Kemendagri.
"Jadi kami, pada waktu itu, melakukan kajian sistemik untuk pencegahan. Temuan kami bahwa e-KTP belum bersih dari kemungkinan adanya praktik korupsi," kata M Jasin saat berbincang dengan detikcom, Minggu (12/3/2017) malam.
M Jasin. (Grandyos Zafna/detikcom) |
KPK sudah menyampaikan langsung kepada Mendagri kala itu, Gamawan Fauzi, tentang kekhawatirannya. Selain soal anggaran yang 'wah', KPK menilai kesiapan teknologi pendukung yang belum siap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan awal program e-KTP adalah agar kartu itu tak sekadar untuk identitas, tetapi juga bisa sebagai ATM, alat pembayaran, atau bahkan untuk paspor. Jangan sampai, kata Jasin, tak ada bedanya antara KTP lama dan e-KTP.
"Kalau perubahan KTP itu sederhana sekali, kalau dulu dari kertas yang dilaminating, sekarang jadi plastik. Itu saja," ujar Jasin.
Jasin juga menyebut pembuatan e-KTP masih berpotensi seseorang memiliki identitas ganda waktu itu, sehingga sangat mungkin tak ada perubahan signifikan dari e-KTP, sedangkan negara sudah mengeluarkan biaya besar.
KPK selalu mengkaji proyek pemerintah yang bernilai tinggi. Proyek e-KTP ini mulanya dianggarkan Rp 6,3 triliun, tetapi kemudian dikurangi menjadi Rp 5,9 triliun. Adapun duit yang menjadi bancakan para koruptor adalah Rp 2,3 triliun.
Jasin juga bercerita bahwa pada 2011 Gamawan mengaku telah menjalankan 5 dari 6 rekomendasi KPK. Tapi Jasin semakin sangsi apakah rekomendasi itu benar-benar dijalankan karena terbukti ada korupsi dalam proyek fantastis tersebut.
Berikut ini keenam rekomendasi KPK pada 2011:
1) penyempurnaan grand design,
2) menyempurnakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan mendorong penggunaan SIAK di seluruh wilayah Indonesia dengan melakukan percepatan migrasi non-SIAK ke SIAK,
3) memastikan tersedianya jaringan pendukung komunikasi data online/semionline antara kabupaten/kota dan MDC di pusat agar proses konsolidasi dapat dilakukan secara efisien,
4) melakukan pembersihan data kependudukan dan penggunaan biometrik sebagai media verifikasi untuk menghasilkan NIK yang tunggal,
5) melaksanakan e-KTP setelah database kependudukan bersih/NIK tunggal, tetapi sekarang belum tunggal sudah melaksanakan e-KTP, dan
6) pengadaan e-KTP harus dilakukan secara elektronik dan hendaknya dikawal ketat oleh LKPP. (bag/aan)











































M Jasin. (Grandyos Zafna/detikcom)