Pendataan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dibuka sejak 6 Maret 2017 lalu hingga 13 Maret 2017 atau esok hari. Masyarakat dapat mendaftar melalui panitia pemungutan suara (PPS) di kantor kelurahan terdekat.
Untuk mendaftar DPS, warga perlu membawa KTP Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan (Suket) Dinas Dukcapil, Kartu Keluarga (KK) dan fotokopinya. Nantinya, petugas akan menyerahkan tanda bukti pendaftaran pemilih atau formulir AA.1.
KPU DKI juga membuka call center bagi warga yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut. Warga bisa menghubungi nomor telepon 021-390 8701..
Foto: Dok. KPU DKI Jakarta |
Selanjutnya, KPU DKI Jakarta juga akan membuka masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS pada 22 Maret-28 Maret 2017.
KPU DKI akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada 6 April mendatang. Ketua KPU DKI Sumarno menuturkan masih ada banyak hal yang harus diperbaiki terkait DPT. Pertama-tama, KPU DKI akan lebih dahulu menyusun daftar pemilih sementara.
"Fixed 6 April penetapan DPT," kata Sumarno di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (8/3).
"Itu terdiri atas DPT putaran pertama, ditambah DPTb, yakni pemilih yang ada di TPS tapi tidak tercantum di DPT, ditambah pemilih yang berusia 17 tahun pada April nanti, dan nanti pemilih yang mau mendaftar. Setelah itu diumumkan dan diberikan kesempatan kepada warga untuk mengcek bila belum masuk. Nanti kita perbaiki lagi," paparnya. (imk/fjp)












































Foto: Dok. KPU DKI Jakarta