"Kalau LHKPN tinggal pembaruan, sudah semua cuma belum dikirim," ujar Anwar seusai acara diskusi publik 'MK Mendengar" di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Anwar menyatakan hakim MK yang LHKPN-nya dipermasalahkan sudah melakukan pembaruan dan tinggal dikirim ke KPK, termasuk Ketua MK Arief Hidayat. Sementara itu, LHKPN miliknya masih dalam proses dan akan segera dirampungkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan aduan soal LHKPN ke Dewan Etik, Anwar mengatakan dirinya sudah dimintai keterangan. Pihaknya hanya memberikan klarifikasi tentang aduan dari Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Untuk hasil Dewan Etik ke Pak Sekjen. Dan tadi dari KPK sudah sampaikan, instansi yang luar biasa menyampaikan LHKPN adalah termasuk MK, jarang loh," bebernya.
Anwar sendiri menjelaskan kewajiban tentang penyampaian LHKPN yang diatur UU No 28/1999 sudah jelas. Pejabat negara wajib melaporkan LHKPN, baik sebelum maupun sesudah masa jabatannya.
"Jangankan 2 kali setahun, kalau Dewan Etik menyarankan setiap bulan juga dan lagian sudah dijelaskan oleh Pak Sekjen dasar hukumnya," tutur Anwar.
Lalu bagaimana dengan peraturan KPK yang menjelaskan detail pembuatan LHKPN dilakukan secara periodik?
"Sekarang mana yang lebih tinggi putusan KPK dengan UU, hayo, ya sudah berarti sudah selesai," jawab Anwar.
Baca Juga:
4 Hakim MK Dilaporkan ke Dewan Etik karena Belum Update LHKPN
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan pembuatan LHKPN harus mengikuti peraturan yang dibuat KPK. Meskipun, menurutnya, secara konstitusi, peraturan itu bertentangan dengan UU tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
"Kita substansi masih ikuti KPK, karena untuk kepentingan yang baik dan pencegahan korupsi kita ikuti KPK, ya," ujar Arief di lokasi yang sama.
Mengenai kewajiban pejabat negara terkait dengan LHKPN, itu diatur dalam UU No 29 Tahun 2009. Mereka yang memiliki jabatan dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif wajib melaporkan harta kekayaannya, baik ketika promosi maupun mutasi jabatan.
Secara konstitusi, UU tersebut tidak menjelaskan secara detail tata cara pelaporannya. KPK pun membuat peraturan No 7 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara. Isinya adalah sebagai berikut:
Pasal 4 ayat 1
Penyelenggara Negara wajib melaporkan LHKPN yaitu pada saat :
a. Pengangkatan sebagai penyelenggara negara pada saat pertama kali menjabat
b. Pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhir masa jabatan atau pensiun; atau
c. Berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelanggara negara.
pasal 5 ayat 1
Penyampaian LHKPN selama Penyelengara Negara menjabat dilakukan secara periodik setiap satu (1) tahun sekali atas kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tangal 31 Desember
"UU mengatakan apa? kalau itu aturan KPK, ini masih bias. Itu diatur UU tentang awal dan akhir menjabat, tapi kemudian peraturan KPK lebih menjabarkan lagi. Nah ada orang yang bilang mengikuti UU dari pada peraturannya," jelas Arief.
"Karena (UU) lebih tinggi dan menjadi dasar penyusunan di bawah UU (peraturan). Misalnya begini, UU yang mengatur MK bagaimana harus pilkada, maka pembuatan PMK tidak boleh bertentangan dengan UU yang di atas, jadi gitu loh," lanjutnya.
Hal itu, menurut Arief, terjadi karena adanya konsesi peraturan tersebut. Ia menyatakan bisa saja dilakukan uji materi atau judical review (JR) karena peraturan KPK disebutnya bertentangan dengan UU.
"Tetapi secara substansinya kita bisa menerima, tidak masalah. Hanya saja, dari struktur hukum itu masih debatable," sebut Arief.
Sebelumnya diberitakan, 4 hakim konstitusi dilaporkan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran belum memperbarui LHKPN, termasuk Ketua MK Arief Hidayat. Pihak MK menyatakan sebaliknya. (edo/elz)











































