Mereka tiba di gedung MK, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, sekitar pukul 16.45 WIB, Senin (6/3/2017), dan langsung menyerahkan berkas surat laporan ke Sekretariat Dewan Etik MK.
"Kita melihat ada indikasi dari pelanggaran etik oleh hakim MK terkait pelaporan LHKPN. Saat ini kami baru temukan 4 orang, kemudian kami baru mengirimkan datanya ke Dewan Etik MK," kata Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Totok Yulianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mendorong agar ke-4 orang ini diperiksa, ditanyakan, kenapa tidak menyerahkan LHKPN-nya. Kami juga mendorong agar melakukan kerjasama dengan KPK untuk menyerahkan LHKPN secara periodik dan berkala," jelas Totok.
Meski demikian, koalisi enggan menyebut nama keempat hakim yang belum memperbarui LHKPN tersebut. Menurutnya, hal itu akan diungkapkan melalui proses di Dewan Etik MK.
"Ya kami tidak bisa menyebutkan nama-nama hakim yang kami laporkan. Karena kami menghargai proses pemeriksaan di Dewan Etik," sambung kordinator ICW, Tama S Langkun.
Dihubungi secara terpisah, juru bicara MK Fajar Laksono memastikan seluruh hakim MK akan segera memperbarui LHKPN-nya.
"Tidak ada satu pun hakim konstitusi yang menolak melaporkan kekayaannya. Kewajiban itu sepenuhnya akan dilaksanakan," ujar Fajar. (adf/asp)










































