KPK akan Ungkap 70 Pihak yang Terlibat Kasus e-KTP di Persidangan

KPK akan Ungkap 70 Pihak yang Terlibat Kasus e-KTP di Persidangan

Dewi Irmasari - detikNews
Kamis, 09 Mar 2017 21:40 WIB
KPK akan Ungkap 70 Pihak yang Terlibat Kasus e-KTP di Persidangan
Ilustrasi (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengapresiasi sikap dua terdakwa kasus e-KTP dalam sidang perdana. Saut memprediksi dua terdakwa, yakni eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, bisa membuka jalan dalam pengembangan kasus ini.

"Saya pikir bagus, dan dua orang itu nggak banyak komen. Dia (mereka) bisa membuka banyak hal kayaknya, ya," ujar Saut di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2017).


Saut mengapresiasi keputusan Irman dan Sugiharto tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa KPK. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan Irman dan Sugiharto diyakini akan menjadi simpul dalam membuka skandal besar kasus korupsi ini. Setidaknya ada 38 orang yang disebut jaksa KPK menerima aliran dana proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

KPK akan Ungkap 70 Pihak yang Terlibat Suap e-KTP di PersidanganFoto: Tim Infografis
"Diduga yang berperan adalah pihak, dan simpul utama di sana (di Irman dan Sugiharto). Karena baru dua terdakwa, kami baru ungkap secara umum," kata Febri di lokasi yang sama.

Selanjutnya, KPK akan mengungkap secara terperinci pihak yang turut terlibat dengan jumlah mencapai 70 orang. KPK, disebut Febri, juga menganggap Sugiharto dan Irman memiliki relasi yang signifikan.

"Relasi dari kedua terdakwa ini yang paling signifikan adalah relasinya dengan para pimpinan fraksi, pimpinan Banggar, maupun pimpinan lain di Komisi II," ujarnya.

KPK akan mengungkap 70 orang tersebut satu per satu dalam persidangan. Ke-70 pihak tersebut, menurut Febri, terdiri atas berbagai kalangan.

"Lima korporasi yang diduga menerima. Karena mulai dari unsur pimpinan Banggar (Badan Anggaran), pimpinan fraksi, dua kapoksi (kepala kelompok fraksi), anggota Komisi II, dan panitia pengadaan. Mereka menerima sejumlah uang menurut porsi posisinya masing-masing," jelas Febri.

KPK terus melakukan pengembangan dan tidak hanya akan berhenti pada dua nama tersebut. Terkait siapa yang menangani, Febri menyatakan itu menjadi strategi pengungkapan.

"Prinsipnya, kami akan kembangkan ini. Tak berhenti di dua terdakwa. Persoalan siapa yang menangani, itu menjadi persoalan kedua terkait strategi pengungkapan," urai dia.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017), Irman dan Sugiharto disebut menerima uang. Irman mengantongi Rp 2.371.250.000, USD 877.700, serta SGD 6.000, sedangkan Sugiharto mendapatkan USD 3.473.830.

"Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan para terdakwa memperkaya orang lain dan korporasi," ucap jaksa KPK. (elz/fdn)


Berita Terkait