Kasus itu bermula saat Barnabas merencanakan pembangunan pembangkit listrik tenaga air di Papua. Sekitar pertengahan 2007, rencana pembangunan PLTA tersebut kemudian disampaikan Barnabas kepada seluruh kepala dinas di Pemprov Papua.
Barnabas menghendaki pembuatan PLTA itu melibatkan perusahaan lokal, yakni PT KPIJ, yang sahamnya mayoritas dimiliki terdakwa atau keluarganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT KPIJ menerima pembayaran Rp 41,34 miliar, namun yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan Rp 6,886 miliar. Sisanya digunakan untuk membayar pihak-pihak terkait Rp 7,8 miliar, dikembalikan ke kas daerah Rp 5,38 miliar, dan sebesar Rp 21,5 miliar untuk kepentingan di luar proyek.
Dalam proyek itu, Barnabas terbukti menerima Rp 300 juta dari keuntungan PT KPIJ dalam pembuatan DED. Namun uang tersebut dikembalikan ke PT KPIJ. Akibat penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 43,362 miliar sesuai dengan laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK pada 18 Juni 2015 dan 25 Juni 2015.
Atas perbuatannya, Barnabas harus berurusan dengan KPK dan duduk di kursi pesakitan.
Pada 19 November 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Barnabas. Atas vonis itu, jaksa mengajukan banding.
Pada 23 Januari 2016, hukuman Barnabas diperberat menjadi 8 tahun penjara atau 6 bulan di atas tuntutan KPK. Selain itu, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diselenggarakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara.
Barnabas pun tak terima dan mengajukan PK. Apa kata MA?
"Menolak permohonan PK atas nama terdakwa Barnabas Suebu," demikian dilansir panitera MA, Kamis (8/3/2017).
Perkara nomor 203 PK/Pid.Sus/2016 ini diadili oleh ketua majelis Artidjo Alkostar, dengan anggota MS Lumme dan Salman Luthan. Berdasarkan KUHAP, PK tidak boleh memperberat hukuman. (asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini