"Pada pertengahan tahun 2013,para terdakwa juga memberikan kepada Ade Komarudin selaku sekretaris Fraksi Partai Golkar sejumlah USD 100 ribu," ujar jaksa penuntut umum KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Duit yang diberikan digunakan untuk membiayai pertemuan Akom bertemu warga. "Pertemuan Ade Komarudin dengan para camat, kepala desa dan tokoh masyarkat di Kabupaten Bekasi," sebut jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagian dari uang yang diperoleh terdakwa I (Irman) tersebut, sejumlah Rp 876.250.000, UD 73.700 dan SGD 6.000 dipergunakan untuk membiayai kepentingan pribadi terdajwa I dan diberikan kepada beberapa orang," ujar jaksa.
Mereka yang menerima uang dari Irman adalah Gamawan Fauzi Rp 50 juta, Diah Anggraini Rp 22,5 juta. (fjp/fjp)











































