KPU DKI Buka Pendaftaran DPS Pilgub Putaran Kedua hingga 13 Maret

KPU DKI Buka Pendaftaran DPS Pilgub Putaran Kedua hingga 13 Maret

Niken Purnamasari - detikNews
Kamis, 09 Mar 2017 11:03 WIB
Foto: Dikhy Sasra
Jakarta - KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran bagi masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilih pada Pilgub putaran pertama. Masyarakat yang mendaftar akan masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS).

Dari informasi yang dihimpun detikcom melalui situs resmi KPU DKI, pendaftaran DPS dibuka mulai 6 Maret hingga 13 Maret 2017. Untuk mendaftar DPS, hal yang perlu dibawa yakni KTP Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan (Suket) Dinas Dukcapil, Kartu Keluarga (KK) dan fotokopinya serta membawa tanda bukti terima (AA1 disiapkan PPS).

Masyarakat dapat mendaftar melalui panitia pemungutan suara (PPS) di kantor kelurahan terdekat. Selain itu, untuk informasi lebih lanjut, masyarakat juga dapat menghubungi Call Center KPU DKI Jakarta melalui nomor telepon 021-390 8701.

Selanjutnya, KPU DKI Jakarta juga akan membuka masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS pada 22 Maret-28 Maret 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU DKI akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada 6 April mendatang. Ketua KPU DKI Sumarno menuturkan masih ada banyak hal yang harus diperbaiki terkait DPT. Pertama-tama, KPU DKI akan lebih dahulu menyusun daftar pemilih sementara.

"Fixed 6 April penetapan DPT," kata Sumarno di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (8/3).

"Itu terdiri atas DPT putaran pertama, ditambah DPTb, yakni pemilih yang ada di TPS tapi tidak tercantum di DPT, ditambah pemilih yang berusia 17 tahun pada April nanti, dan nanti pemilih yang mau mendaftar. Setelah itu diumumkan dan diberikan kesempatan kepada warga untuk mengcek bila belum masuk. Nanti kita perbaiki lagi," paparnya. (nkn/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads