Dari informasi yang dihimpun detikcom melalui situs resmi KPU DKI, pendaftaran DPS dibuka mulai 6 Maret hingga 13 Maret 2017. Untuk mendaftar DPS, hal yang perlu dibawa yakni KTP Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan (Suket) Dinas Dukcapil, Kartu Keluarga (KK) dan fotokopinya serta membawa tanda bukti terima (AA1 disiapkan PPS).
Masyarakat dapat mendaftar melalui panitia pemungutan suara (PPS) di kantor kelurahan terdekat. Selain itu, untuk informasi lebih lanjut, masyarakat juga dapat menghubungi Call Center KPU DKI Jakarta melalui nomor telepon 021-390 8701.
Selanjutnya, KPU DKI Jakarta juga akan membuka masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS pada 22 Maret-28 Maret 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fixed 6 April penetapan DPT," kata Sumarno di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (8/3).
"Itu terdiri atas DPT putaran pertama, ditambah DPTb, yakni pemilih yang ada di TPS tapi tidak tercantum di DPT, ditambah pemilih yang berusia 17 tahun pada April nanti, dan nanti pemilih yang mau mendaftar. Setelah itu diumumkan dan diberikan kesempatan kepada warga untuk mengcek bila belum masuk. Nanti kita perbaiki lagi," paparnya. (nkn/dnu)