Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017). Berkas pemeriksaan telah dirampungkan KPK dan telah dilimpahkan ke pengadilan.
Saat ditemui usai pemeriksaan di KPN Fahmi, minta didoakan semoga bisa menjalani proses hukum. "Ya. Mohon doanya saja semua. Insya Allah," kata Fahmi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, pada Jumat 17 Februari 2017 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bersama dua karyawannya PT MTI, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Mereka memberikan suap kepada Eko demi perusahaannya menjadi pemenang tender proyek pengadaan satelit pemantauan di Bakamla.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan proyek tersebut dianggarkan dari APBN-P 2016 dengan total sekitar Rp 200 miliar. Sementara uang suap itu diberikan oleh PT Melati Technofo Indonesia (MTI) agar PT MTI menjadi pemenang tender proyek itu. (adf/aan)











































