Berkas tersebut dirampungkan KPK usai memeriksa Fahmi yang dilakukan sejak pagi tadi sekitar pukul 09.23 WIB.
"FD pelimpahan tahap 2. Rencana sidang di Jakarta," ujar Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya. Mohon doanya saja semua. Insya Allah," kata Fahmi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, siang tadi, pukul 11.00 WIB.
Suami artis Inneke Koesherawati itu keluar dengan irit bicara. Ia juga mengungkap bahwa tidak ada lagi yang bertanggung jawab selain dirinya.
Fahmi dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Edi Susilo Hadi. Dia bersama dua karyawan PT MTI, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Mereka memberikan suap kepada Eko demi perusahaannya menjadi pemenang tender proyek pengadaan satelit pemantauan di Bakamla. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan proyek tersebut dianggarkan dari APBN-P 2016 dengan total sekitar Rp 200 miliar.
(rvk/fjp)











































