Perjalanan Megaproyek e-KTP sejak 2010 hingga akan Disidangkan

Perjalanan Megaproyek e-KTP sejak 2010 hingga akan Disidangkan

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Kamis, 09 Mar 2017 08:33 WIB
Perjalanan Megaproyek e-KTP sejak 2010 hingga akan Disidangkan
Ilustrasi (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Jakarta - Kasus dugaan korupsi megaproyek KTP elektronik (e-KTP) akan segera disidangkan oleh Pengadilan Negeri Tipikor. Kasus ini sudah bergulir sejak hampir 6 tahun lalu.

detikcom merangkum perjalanan kasus e-KTP megaproyek senilai Rp 5,9 triliun itu pada Kamis (9/3/2017). Megaproyek tersebut direncanakan anggarannya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 2010 dan kini akan disidangkan dengan 2 tersangka.

Berikut ini alur perjalanan kasus e-KTP tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2010

Kemendagri menyiapkan dana Rp 6 triliun untuk proyek e-KTP dan program Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasional.

2011

Januari
Mendagri saat itu, Gamawan Fauzi, meminta KPK mengawasi proyek e-KTP ini.

21 Februari
Proses tender proyek e-KTP dilakukan.

Mei
Wakil Ketua KPK saat itu, M Jasin, menegaskan pihaknya memantau proses tender e-KTP.

1 Agustus
Proses perekaman e-KTP dimulai.

8 Agustus
Polisi menyelidiki dugaan korupsi tender e-KTP.

23 Agustus
Government Watch (Gowa) melaporkan dugaan korupsi e-KTP ke KPK.

Awal September
KPK menyebut Kemendagri tidak menjalankan 6 rekomendasi. Kemendagri pun membantah dan menyatakan telah menjalankan 5 dari 6 rekomendasi.

11 September
PPK dan panitia tender e-KTP dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Konsorsium Lintas Peruri Solusi.

16 September
Kejagung mulai mendalami kasus e-KTP. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka sejak September 2010.

2012

November
KPPU memvonis peserta tender e-KTP Rp 24 miliar.

2013

31 Juli
Nazaruddin membeberkan 11 proyek yang menjadi bancakan DPR kepada penyidik KPK, salah satunya e-KTP.

2014

22 April
KPK menetapkan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sugiharto, sebagai tersangka terkait e-KTP.

17 November
Mendagri Tjahjo Kumolo menemukan hologram e-KTP 'Made in China dan Prancis'.

2016

16 Juni
KPK menyebut kerugian negara atas kasus e-KTP lebih dari Rp 2,3 T.

30 September
Eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

2017

8 Februari
KPK menyebut ada bukti aliran dana e-KTP ke anggota DPR.

10 Februari
KPK menyebut 5 korporasi, 1 konsorsium, dan 14 orang mengembalikan duit e-KTP.

1 Maret
KPK melimpahkan kasus e-KTP ke PN Tipikor.

3 Maret
Ketua KPK menyebut banyak nama besar terkait dengan kasus e-KTP.

9 Maret
PN Tipikor dijadwalkan menyidangkan kasus e-KTP.

(bpn/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads