Tatib Ganjal Gus Ipul

Muktamar II PKB

Tatib Ganjal Gus Ipul

- detikNews
Senin, 18 Apr 2005 15:28 WIB
Semarang - Rencana Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mundur dari pencalonan ketua umum tepat. Kalau pun maju, Ipul juga akan terganjal tata tertib (tatib) yang sudah disahkan Komisi A. Sidang Komisi A ini berlangsung di ruang Poncowati , Hotel Patra Jasa, Semarang, Senin (18/4/2005). Sidang membahas perubahan AD/ART, termasuk di dalam tatib pemilihan ketua umum. Terdapat beberapa pasal krusial di tatib pemilihan ketua umum yang dibahas dalam sidang komisi A ini. Pertama, bab 1 pasal 5 mengenai ketentuan umum. Pasal ini diubah menjadi bahwa setiap DPC dan DPW PKB memiliki 1 hak suara dalam pemilihan ketua umum. Pasal krusial lainnya adalah bab 2 pasal 6 mengenai syarat-syarat ketua umum dewan tanfidz. Pasal yang disepakati, calon ketua umum harus pernah mengabdi dan aktif menjadi pengurus PKB minimal 5 tahun. Sang calon juga tidak berkonflik secara organisatoris, dapat berkomunikasi dan bekerja sama dengan Dewan Syuro, tidak sedang memangku jabatan eksekutif, dan tidak sedang aktif memangku jabatan sosial kemasyarakatan.Pasal inilah yang akan mengganjal Gus Ipul. Dengan tetap bertahan menjadi menteri di kabinet SBY-Kalla, maka otomatis Gus Ipul tidak akan bisa menjadi calon ketua umum. Namun, sebenarnya peluang Gus Ipul masih sedikit terbuka, karena ini baru sebatas pengesahan di komisi A. Bila hasil Komisi A ditentang di pleno, nasib Gus Ipul akan lain. Dalam sidang Komisi A, juga dibahas tentang tata cara pemilihan ketua umum dewan tanfidz. Disepakati, pemilihan ketua umum tanfidz dilakukan dengan 2 cara, yaitu pencalonan dan pemilihan. Dalam tahap pencalanon, calon dianggap sah apabila sedikitnya didukung 150 suara. Pada tahap pemilihan, calon tersebut harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan memperoleh persetujuan tertulis dari ketua umum dewan syuro terpilih.Kesepakatan ini juga jelas akan mengganjal laju Gus Ipul. Dipastikan, Gus Ipul yang berada di kelompok Forum Langitan dan Alwi Shihab tidak akan bisa direstui Gus Dur. Sebelumnya, Gus Dur sudah ditetapkan sebagai Ketua Dewan Syuro. Hasil lainnya sidang komisi A adalah mengeliminir pasal 37 mengenai permusyawaratan. Pasal ini sempat ramai diperdebatkan dalam sidang tatib. Disebutkan sebelumnya, setiap DPC di seluruh Indonesia yang mendapatkan 5 kursi di lembaga legislatif diberi sebanyak-banyak 3 tambahan suara. "Yang bersiteru adalah antara kubu Jawa dan luar Jawa. Yang menolak sebagian besar dari luar Jawa," kata anggota divisi acara dan persidangan Suwondo Y.Saat ini, di arena muktamar PKB sedang berlangsung sidang pleno membahas hasil sidang komisi-komisi. (atq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads