"Pengadilan mengambil sikap, sidang tidak boleh live lagi. Supaya jadi pembelajaran bagi masyarakat, kalau persidangan yang terbuka untuk umum itu artinya masyarakat dipersilakan datang ke pengadilan untuk melihat sidang," kata Pejabat Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).
Dia menyebut sidang yang disiarkan langsung berarti dihadirkan kepada masyarakat dan bukannya masyarakat yang hadir ke persidangan. Masyarakat sendiri dipersilakan hadir ke persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Yohanes menyebut pengadilan tidak melarang peliputan atau kebutuhan pers dalam mendapatkan informasi. Hanya, tidak diperbolehkan siaran secara langsung. Pengadilan juga telah menyiapkan majelis hakim yang akan mengadili Sugiharto dan Irman dalam kasus e-KTP.
"Majelis hakim besok diketuai Jhon Halasan Butar-butar. Hakim anggota 1 Frangki Tambuwun, hakim anggota 2 Emilia Djajasubagia, hakim anggota 3 Anwar, dan hakim anggota 4 Ansyori," ujarnya.
Persidangan akan digelar mulai besok, Kamis (9/3/2017). Sidang ini digelar di ruang Koesoemah Atmadja 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (HSF/asp)











































