Kanit Reskrim Polsek Serang Ipda Juwandi menceritakan Andri diamankan polisi dari amukan warga usai menjambret Melati (20) mahasiswi IAIN semester IV di Kompleks IAIN Sultan Maulana Hasanuddin, Kota Serang, Selasa (7/3/2017),
Menurut Juwandi, Andri diduga mengincar mahasiswi yang hendak pulang ke kontrakan. Lokasi kejadian tersebut tepat berada di ratusan meter dari kampus.
Andri merampas tas Melati yang tengah berjalan menuju kontrakannya. Tas warna putuh berisi dompet, uang tunai dan handphone sempat dibawa lari pelaku menggunakan sepeda motor.
Andri merampas tas milik mahasiswi demi mengobati sakit sipilis yang dideritanya. Foto: Bahtiar Rifai/detikcom |
"Saat berjalan dari awah belakang, korban dirampas. Korban berteriak dan didengar warga. Warga lalu melakukan pengejaran. Pelaku ditangkap oleh warga," ujar Suwandi.
Juwandi mengatakan Andri kemudian diamankan polisi di Polsek Serang. Kepolisian akan mendalami lebih lanjut karena kejadian serupa sering terjadi. Dia terancam dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Saat diperiksa polisi, Andri mengaku melakukan aksi penjambretan untuk mengobati sakit yang dideritanya. "Nggak kerja. Hasil (menjambret) buat ngobatin penyakit sipilis," ujar Andi yang bertato itu lirih. (aan/fdn)












































Andri merampas tas milik mahasiswi demi mengobati sakit sipilis yang dideritanya. Foto: Bahtiar Rifai/detikcom