"Mengenai keaslian (pedang) ini emas atau hanya berwarna emas, nanti akan dicek bagian gratifikasi. Biasanya membutuhkan waktu sekitar 10-15 hari menyelesaikan laporannya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kita teliti, baru kita akan menyampaikan surat kepada Mabes Polri apakah bisa disimpan atau diletakkan di museum atau dikembalikan, nanti akan kami update juga kepada masyarakat bagaimana setelah dinilai oleh Direktorat Gratifikasi di KPK," ujarnya.
Lebih jauh, Laode menilai pemberian itu merupakan pertukaran cendera mata biasa. Sebab, ketika menerima pedang itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga memberikan plakat kepada pihak Kerajaan Arab Saudi.
"Ketika Kapolri terima ini, Kapolri juga menyerahkan plakat kepada yang mewakili mereka, yakni Duta Besar Saudi Arabia untuk Indonesia. Jadi sebenarnya ini pertukaran cendera mata biasa," tuturnya.
Namun, terlepas dari itu, KPK sebelumnya mengapresiasi Polri yang melaporkan cendera mata pedang 'emas' tersebut. Langkah Polri, menurutnya, patut diapresiasi. Hal serupa, menurut Syarif, juga ditunjukkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang melaporkan pemberian dari tamu negara atau pihak lain meski merupakan hadiah kecil.
Kepala Koordinator Sekretaris Pribadi (Kakorspri) Kapolri Kombes Dadang Hartanto mengatakan pedang tersebut sepanjang 1 meter. Pedang itu bukan terbuat dari emas.
"Di dalamnya warna perak, kemudian ini pedang dengan bungkus warna keemasan. Jadi perkiraan kami ini bukan pedang dari emas. Tapi pedang berwarna keemasan. Perkiraan harga kurang-lebih Rp 10 juta," kata Dadang dalam kesempatan yang sama. (idh/fjp)










































