Konflik Tanah, Warga Pulau Pari Laporkan BPN Jakut ke Ombudsman

Konflik Tanah, Warga Pulau Pari Laporkan BPN Jakut ke Ombudsman

Bartanius Dony - detikNews
Senin, 06 Mar 2017 13:37 WIB
Jakarta - Warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, melaporkan Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara (BPN Jakut) ke Ombudsman RI. Warga mengaku mendapat intimidasi terkait sengketa tanah itu.

"Perusahaan mengklaim 90 persen (tanah Pulau Pari) milik mereka. Sementara saat ini ada 318 kepala keluarga yang ada di sana. Mereka mengklaim memiliki SHM," ujar kuasa hukum warga Pulau Pari sekaligus perwakilan dari LBH Rakyat Banten, Tigor Hutapea di gedung Ombudsman RI, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2017).

Bagian pulau yang tidak diklaim hanya sekolah, masjid, dan kantor LIPI yang ada di Pulau Pari. Dengan klaim itu, Tigor mengatakan BPN Jakut telah melanggar UU dan PP yang berlaku soal sertifikasi tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menemukan BPN Jakut melanggar pasal 21 UU PA. Kemudian PP 27 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kami menduga ada penerbitan sertifikat yang tidak sesuai dengan PP," jelasnya.
Konflik Tanah, Warga Pulau Pari Laporkan BPN Jakut ke OmbudsmanSudut Pulau Pari (dok.detikcom)

Dalam pelaporan ini, hadir juga Sahrul Hidayat, Ketua Forum Peduli Pulau Pari, dan Ketua RT 01 Pulau Pari, Edi Mulyono.

Baca Juga:
Bupati Kepulauan Seribu Bantah Pulau Pari Dikuasai Perorangan

Sahrul bercerita, warga Pulau Pari kerap mendapat intimidasi dari pihak perusahaan. Mereka berusaha melawan karena sudah tinggal di Pulau Pari hingga generasi keempat. Bahkan ada seorang nelayan bernama Edi Priadi yang dipidanakan karena dianggap menyerobot tanah perusahaan. Padahal belum ada tembok atau bangunan milik perusahaan di pulau tersebut.

"Ada Pak Edi Priadi, yang sudah masuk vonis penjara empat bulan. Tanah itu kan perdata, bukan pidana. Kenapa kawan kami dipidanakan," kata Sahrul.

Selain itu, Istri dari Edi Priadi juga mendapat ancaman. Sahrul menceritakan, ada dari pihak kecamatan yang datang ke rumah istri Edi Priadi dan berusaha menyogok dengan uang Rp 20 juta agar mau mengosongkan rumah.

"Itu ditolak mentah-mentah oleh istri Pak Edi," ucap Sahrul.

"Sebenarnya di Pulau Pari belum ada apa-apa, tapi ada plang atas nama perusahaan. Mereka membeli rumah untuk jadi basecamp mereka. Tembok perusahaannya itu belum ada. Aneh memang," terang Ketua RT 01 Pulau Pari, Edi Mulyono.

Aduan itu diterima oleh Asisten Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman RI, Nugroho Eko.

"Bentuk SHM perusahaan seperti apa kan teman-teman juga belum lihat. Atau ini hanya klaim dari perusahaan. Sifatnya Ombudsman ini adu data. Nanti kantor BPN Jakut yang akan menjawab," ujar Eko menanggapi aduan warga Pulau Pari. (brt/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads