"40 Persen tanah milik Pemprov DKI," kata Budi saat dihubungi detikcom, Jumat (3/3/2017).
Adapun 10 persen dari pulau seluas 42 hektare itu digunakan untuk penelitian dan sisanya digunakan untuk sektor wisata dan penduduk. Budi mengakui saat ini ada konflik status tanah dan telah berlangsung sejak tahun 80-an antara warga dengan pengembang resort.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengembang itu memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang dibeli dari warga. Dalam perjalanannya, terjadi sengketa di warga Pulau Pari. Ada yang setuju dan ada yang tidak setuju dengan rencana proyek resort itu.
"Saya juga sudah dimintai keterangan oleh Komnas HAM dan Istana, saya ceritakan seperti itu," ujar Budi.
Budi juga mengikuti perjalanan kasus warga Pulau Pari, Edi Supriadi yang dipidanakan. Edi mendirikan rumah dua lantai di atas tanah perusahaan tersebut. Edi diroses ke pengadilan dan telah dihukum 4 bulan penjara. Proses Edi kini di tingkat banding.
"Jadi tidak benar kalau Pulau Pari dikuasai perorangan/perusahaan," ujar Budi menegaskan. (asp/rvk)