Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor: 49/Kpts/KPU-Prov-010/tahun 2017 pada bab X point 4 berbunyi, pelaporan kampanye diserahkan pada KPU DKI Jakarta paling lambat satu hari setelah masa kampanye. Keputusan tersebut juga mengatur bahwa pukul 18.00 WIB merupakan jam terakhir dikumpulkannya.
"Pelaporan dana kampanye yang diserahkan oleh pasangan calon dalam pemilihan disampaikan dalam bentuk laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang disampaikan kepada KPU DKI Jakarta selambat-lambatnya satu hari setelah masa kampanye berakhir pada pukul 18.00 WIB," seperti itu bunyi Keputusan KPU DKI Jakarta nomor: 49/Kpts/KPU-Prov-010/tahun 2017, Bab X poin 4 yang dikutip detikcom, Minggu (5/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pembuatan tata cara pembuatan laporan dan ketentuan mengenai sumber, bentuk juga pembatasan pembiayaan kampanye, rekening khusus dan kampanye, larangan hingga sanksi dalam dana kampanye serta audit, dapat dirujuk dalam peraturan KPU nomor 13 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 8 tahun 2015 tentang dana kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali Kota.
Kendati demikan dari KPU DKI Jakarta belum dapat memberitahu pembatasan dana kampanye Pilgub putaran dua. Hal tersebut akan diatur berdasarkan rapat koordinasi antara KPU Provinsi DKI Jakarta dengan tim pasangan calon. (lkw/erd)