Eks Sekjen dan Dua Pejabat KPU Diperiksa KPK
Senin, 18 Apr 2005 10:49 WIB
Jakarta -
Mantan Sekjen Komisi Pemilihan Umum (KPU) Safdar Yusak bersama dua pejabat KPU mendapat giliran diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Ketiganya diperiksa dalam kasus dugaan penyuapan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Khairiansyah oleh anggota KPU Mulyana W Kusumah.Dua pejabat KPU yang dimaksud adalah Kepala Bagian Perbendaharaan dan Gaji di bawah Biro Keuangan KPU Didi Karnadi, dan stafnya Tri Ampini serta Staf Sekretariat KPU Titus Totok.Ketiganya tiba di KPK jalan Veteran III Jakarta Pusat secara terpisah. Safdar lebih dulu tiba pukul 07.45 WIB, Senin (18/4/2005). Kemudian Didi pukul 08.45 WIB, lalu Titus pukul 09.30 WIB.Setibanya di KPK ketiganya sama-sama tidak mau memberi komentar. Hingga pukul 10.45 WIB, pemeriksaan terhadap ketiganya masih berlangsung.KPK sebelumnya sudah memeriksa Mulyana, Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin, Pelaksana Harian Setjen KPU Sussongko Suhardjo, dan Staf Setjen KPU Mubari.
(sss/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
