MTI: DPR Harus Segera Bahas RUU Perlindungan Saksi
Senin, 18 Apr 2005 06:21 WIB
Jakarta - Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) meminta DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi yang saat ini sudah ada di Komisi III DPR. Pengesahan UU Perlindungan secepatnya diperlukan untuk memberi jaminan perlindungan kepada saksi dalam pemberantasan kasus korupsi.MTI, dalam suratnya kepada Ketua Komisi III DPR Teras Narang dan tembusannya diterima detikcom, Minggu (17/4/2005), perlunya UU Perlindungan Saksi dapat dilihat dari ancaman sanksi yang menimpa Khairiansyah, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan yang mengungkap kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum Mulyana Wira Kusumah.Sikap Ketua BPK Anwar Nasution yang menyatakan BPK tidak mengetahui apa yang dilakukan bawahannya, daam hal ini Khairiansyah, adalah kondisi awal untuk mengucilkan yang bersangkutan di lingkungan BPK. Anwar bahkan berpandangan tindakan Khairiansyah adalah langkah pribadi yang bukan mengatasnamakan BPK.Sementara dalam pandangan Mulyana, keberadaan Khairiansyah merupakan pemerasa yang berakhir dengan jebakan yang sudah diatur sedemikian rapi dan seolah-olah ide awal permintaan uang itu berasal dari Khairiansyah.Wacana dan opini yang berkembang itu dinilai MTI makin menyudutkan Khairiansyah sebagai pegawai negeri yang dituduh menerima suap. Jika opini ini terus berkembang bukan tidak mungkin kondisinya akan berbalik 180 derajat dan Khairiansyah, saksi kunci dalam kasus suap Mulyana, justru menjadi tersangka.Menurut Ketua Badan Pelaksana MTI Sudirman Said dan Direktur Eksekutif Agung Hendarto, dalam suratnya, ini menunjukan contoh lemahnya perlindungan saksi yang bisa membuat masyarakat enggan menyampaikan laporan apalagi bersaksi. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa posisi saksi sangat rawan dan mudah berubah menjadi tersangka."Pelaku korupsi acapkali mempergunakan berbagai cara untuk menyerang saksi, salah satu caranya adalah tuduhan melakukan upaya pencemaran nama baik. Begitu juga dengan penangkapan Mulyana W. Kusumah, opini jebakan begitu santer sehingga isu awal berupa tindak pidana korupsi coba dialihkan pada proses jebakan," demikian MTI.
(gtp/)











































