Patrialis Akbar Kembali Diperiksa Terkait Kasus Suap di MK

Patrialis Akbar Kembali Diperiksa Terkait Kasus Suap di MK

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 01 Mar 2017 09:30 WIB
Patrialis Akbar Kembali Diperiksa Terkait Kasus Suap di MK
Foto: Ilustrasi: Edi Wahyono
Jakarta - KPK memanggil mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar terkait kasus dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Kali ini dia dipanggil sebagai saksi.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BHR (Basuki Hariman)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (1/3/2017).

Selain Patrialis, KPK juga memanggil satu orang pihak swasta Wiryo Darsono sebagai saksi untuk Basuki. Sedangkan, Basuki juga dipanggil sebagai saksi untuk Patrialis yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan eks hakim MK Patrialis Akbar yang diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman. Suap itu diduga berkaitan dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK tersebut.

Selain Patrialis dan Basuki, KPK menetapkan Kamaludin dan Ng Feni sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka yang terakhir disebut, menurut keterangan KPK, telah mengajukan diri sebagai justice collabolator. (HSF/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads